Connect with us

POLITIK

Salah Satu Dari 7 Tuntutan Prabowo ke MK, Minta Jokowi Dicoret

Detik Akurat – Pasangan calon presiden nomor 02 Prabowo Subainto-Sandiaga Uno mengajukan tujuh permohonan terkait hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Tujuh poin tersebut disajikan dalam catatan Sengketa Pemilihan Umum 2019 (PHPU) sebelumnya Mahkamah Konstitusi.

Atas dasar file pengaduan, Prabowo-Sandi mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan semua permintaannya.

Kedua, Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan dan tidak sah atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987 / PL.01.08-KPT / 06 / KPU / V / 2019 tentang penentuan hasil pemilihan presiden. dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Nasional Kabupaten / Perwakilan Kota dalam Pemilihan Umum 2019 dan Undang-Undang KPU Nomor 135 / PL.01.8-BA / 06 / KPU / V / 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Nasional dan penentuan hasil pemilihan umum pada tahun 2019.

Seperti diketahui, dalam rekapitulasi akhir, KPU mengumumkan bahwa pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 80.881.853 suara (55,33 persen) dan Prabowo-Sandi memperoleh 65.286.673 suara (44,67 persen).

Ketiga, Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa kandidat Jokowi-Ma’ruf telah menunjukkan secara sah dan meyakinkan bahwa ia telah melanggar dan adanya kecurangan dalam pemilihan presiden pada tahun 2019 dengan cara yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Keempat, Prabowo-Sandi meminta MK untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Jokowi-Ma’ruf sebagai peserta Pemilu Presiden 2019.

“Tetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden terpilih dan wakil presiden untuk periode 2019-2024,” kata permintaan kelima dalam file gugatan.

Keenam, Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan terdakwa dalam kasus ini, KPU, untuk segera mengeluarkan keputusan mengenai ketentuan untuk Prabowo-Sandi sebagai Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024 atau untuk memilih kembali dengan cara jujur ​​dan adil di seluruh wilayah Indonesia. Pasal 22E, ayat 1, Konstitusi 1945.

“Jika pengadilan memiliki pendapat lain, mintalah putusan yang paling adil (ex aequo et bono),” mengutip file klaim.

Dalam gugatannya, Prabowo-Sandi menunjuk delapan pengacara, yaitu Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Lutfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.

 

Baca Juga :

Polisi Buru Pelaku Bom Koper Lukai 13 Orang di Prancis

BNN Gagalkan Pengiriman 35KG Sabu Medan – Jakarta dan Temukan Rp 268 Juta

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in POLITIK