Connect with us

POLITIK

Prabowo-Sandi Minta MK Diskualifikasi Pasangan Jokowi-Ma’ruf : MK Yang Putuskan

prabowo-sandi-minta-mk-diskualifikasi-pasangan-jokowi-ma-ruf-mk-yang-putuskan

Detik Akurat Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Joko Widodo (Jokowi) dan menjadikan Prabowo sebagai presiden atau mengadakan pemilihan lagi. Wakil Presiden Jokowi, Ma’ruf Amin, menyerahkan sepenuhnya kasus perselisihan pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

“Ya, jika masalahnya tidak diinginkan, nanti akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, jika kalian semua ingin Mahkamah memutuskan apa?” Kata Ma’ruf di Jl Simprug Golf 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

Wakil Presiden 01 mengatakan masalah sengketa pemilu adalah ranah Mahkamah Konstitusi. Sehingga hak untuk memutuskan tuntutan Prabowo-Sandi adalah Mahkamah Konstitusi.

“Itu akan diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, akan terlihat, memang benar tidak ada permintaan, kalau itu yang terjadi,” lanjutnya.

Namun, Ma’ruf menghargai langkah-langkah Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ma’ruf mengakui, sejak awal ia menyarankan bahwa jika ada dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden 2019, silakan ambil jalur konstitusional.

“Ya, kami berharap dari awal bahwa memang ada ketidakpuasan, merasa ada masalah yang mereka tanyakan, mengadu ke Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan konstitusi, ke Bawaslu, lalu ke Mahkamah Konstitusi. Benar, jalur konstitusi , “kata Ma’ruf.

Berikut adalah 7 tuntutan yang diajukan oleh Prabowo-Sandi ke MK:

1. Untuk mengabulkan permintaan pemohon secara penuh.

2. Menyatakan dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 987 / PL.01.08-KPT / 06 / KPU / V / 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Rekapitulasi Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penentuan Hasil Pemilihan 2019.

3. Menyatakan Calon Presiden Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan untuk melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu dengan cara yang terstruktur, sistematis dan masif.

4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta dalam Pemilihan Presiden 2019.

5. Menentukan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024.

6. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk segera mengeluarkan keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemilihan Ulang secara jujur ​​dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Detik Akurat

 

Baca Juga :

Ungkap Sosok Penjaga Pantai Selatan Putri Raditya Dika

BNN Gagalkan Pengiriman 35KG Sabu Medan – Jakarta dan Temukan Rp 268 Juta

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in POLITIK