Connect with us

EKONOMI

PKS Meminta Iuran BPJS di Cabut kepada Pemerintah Akan Pemerintah Tidak Peka

DetikAkurat.com – Jakarta,Wakil Ketua Komisi iX DPR RI dari Fraksi PKS Ansory Siregar menilai pemerintah tak peka terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona. Ansory mengusulkan agar Perpres nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran bpjs kesehatan dicabut.

Kenaikan iuran BPJS menjadi kado buruk menjelang Lebaran. Pemerintah, kata Netty, seharusnya fokus menangani virus Corona dengan menggunakan anggaran yang sudah disiapkan.

Sebelumnya ,Makhamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan biaya adm BPJS Kesehatan. Akan tetapi Bapak Joko Widodo ( Jokowi ) memilih menaikan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.

Awal kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Febuari 2020.Jadi iuran BPJS kembali ke Iuran semula,yaitu :

-)Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
-)Sebesar Rp 51.000 untuk kelas 2
-)Sebesar Rp 80.00 untuk kelas 1

Namun, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring dengan lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

-)Iuran kelas 3 sebesar Rp 25.500 per orangan perbulan , sebelumnya 42.000
-)Iuran kelas 2 sebesar Rp 100.000 perorang perbulan, sebelumnya 110.00
-)Iuran kelas 1 sebesar Rp 150.000 perorang perbulan, sebelumnya 160.000

Untuk Januari, Februari, Sampai Juli 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:
-). Kelas I sebesar Rp 160 ribu
-). Kelas II sebesar Rp 110 ribu
-). Kelas III sebesar Rp 42 ribu

Lalu, apa alasan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan?

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in EKONOMI