Connect with us

BISNIS

Aturan PSBB Transisi Jakarta Terbaru Lengkap Disahkan Anies Baswedan

DetikAkurat,Jakarta – DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi mulai Senin. Aturan tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020.
“Menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 12 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020,” bunyi ketentuan yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Keputusan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif tersebut juga membahas kondisi sebagai syarat perpanjangan PSBB Transisi. Jika tidak terjadi peningkatan kasus, PSBB Transisi dilakukan kembali pada 26 Oktober hingga 8 November 2020.

Namun jika terjadi peningkatan kasus signifikan, maka penerapan PSBB Transisi dihentikan. Keputusan penerapan dan penghentian PSBB Transisi melibatkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi.

Penerapan PSBB Transisi Jakarta memungkinkan dibukanya kembali fasilitas umum dengan menerapkan protokol kesehatan. Aturan lengkap PSBB DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020. Protokol kesehatan mencakup pakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan.

Berikut aturan PSBB Transisi Jakarta terbaru lengkap yang disahkan Gubernur Anies Baswedan:
1. Mal dan pusat perbelanjaan

– Maksimal 50 persen dari kapasitas total.
– Wajib mengikuti aturan Dinas sektor terkait, misal restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 10.00 – 21.00.

2. Pabrik

– Melakukan protokol ketat saat pekerja istirahat, keluar, dan masuk.
– Melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 sesuai siklus operasi dengan sistem shift.

3. Pertokoan dan retail

– Maksimal 50 persen dari kapasitas total.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 10.00 – 21.00.

4. Pasar rakyat

– Maksimal 50 persen dari kapasitas total.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 yang diatur pengelola pasar.

5. UKM di lokasi binaan dan sementara

– Maksimal 50 persen dari kapasitas total.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 10.00 – 21.00.

6. Pergudangan

– Maksimal 50 persen dari kapasitas total.
– Melakukan pendataan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 sesuai siklus operasi dengan sistem shift.

7. Aturan penggunaan mobil

– Kapasitas maksimal dua orang per baris, kecuali berasal dari lokasi tempat tinggal yang bisa 100 persen.
– Wajib memakai masker.
– Wajib melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

8. Aturan penggunaan motor

– Wajib memakai masker.
– Melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan lain setelah digunakan.

9. Tempat Ibadah

– Dibuka kembali dengan 50 persen dari kapasitas total
– Pengaturan ketat sesuai agama masing-masing.
– Khusus tempat ibadah raya wajib melakukan pencatatan pengunjung dengan buku tamu atau sistem teknologi.
– Tempat ibadah untuk pernikahan merujuk pada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

10. Taman RTH dan RPTRA

– Pembatasan usia pengunjung, dengan umur kurang dari 9 tahun dan lebih dari 60 tahun dilarang masuk.
– Bagian bangunan RPTRA ditutup.
– Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

11. Museum, Galeri Seni, Tempat Pameran

– Maksimal 50 persen dari kapasitas total.
– Melakukan pendataan pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem teknologi.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 08.00 – 17.00.

12. Wisata tirta untuk wisata dan olahraga alam air

– Maksimal 25 persen dari kapasitas total.
– Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana dan di dalam air.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 06.00 – 17.00.

13. Salon/Barbershop

– Maksimal 50 persen dari kapasitas total termasuk pengunjung dan antrian.
– Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.
– Jarak antar kursi minimal 1,5 meter.
– Pelanggan mendaftar online.
– Pelayan dan hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 09.00 – 21.00.

14. Produksi Audio/Visual untuk film, tayangan televisi, klip musik, iklan, dll

– Dilarang menimbulkan kerumunan.
– Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.

15. Taman Rekreasi/ Pariwisata misal Ancol, Taman Mini, Ragunan, dll

– Maksimal 25 persen dari kapasitas total.
– Pembelian tiket wajib secara online.
– Pembatasan usia pengunjung, dengan umur kurang dari 9 tahun dan lebih dari 60 tahun dilarang masuk.
– Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 08.00 – 17.00.

16. Aktivitas Indoor dengan pengaturan tempat duduk misal meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, pernikahan, dll

– Maksimal 25 persen dari kapasitas total.
– Jarak antar kursi minimal 1,5 meter.
– Peserta dilarang pindah tempat duduk, lalu lalang, dan duduk di lantai.
– Alat makan-minum wajib disterilisasi.
– Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
– Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
– Pengelolan gedung mengajukan permohonan persetujuan teknis.

17. Restoran/Rumah Makan/Kafe

– Maksimal 50 persen dari kapasitas total.
– Jarak antar kursi minimal 1,5 meter kecuali dari satu domisili
– Peserta dilarang pindah tempat duduk, lalu lalang, dan duduk di lantai.
– Alat makan-minum wajib disterilisasi.
– Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 dengan dine-in pukul 06.00 – 21.00.
– Take-away dan delivery order 24 jam.
– Restoran dengan izin live music/pub dapat menyelenggarakannya dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau duduk di lantai, dan tidak menimbulkan kerumunan.

18. Pusat Kebugaran

– Maksimal 25 persen dari kapasitas total.
– Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
– Latihan bersama hanya boleh di luar ruangan.
– Menerapkan SOP ketat pada area publik yang digunakan bersama.
– Fasilitas dalam ruangan dilengkapi alat pengatur sirkulasi udara.
– Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 06.00 – 21.00.

19. Fasilitas Olahraga Indoor misal GOR, arena bowling, tenis, bulutangkis, dll

– Maksimal 50 persen dari kapasitas total.
– Tanpa penonton.
– Menerapkan SOP ketat pada area publik yang digunakan bersama-sama.
– Mengatur alur pergerakan orang di dalam arena dan jaga jarak minimal 2 meter.
– Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
– Buka 06.00 – 21.00 dengan mengajukan permohonan pembukaan usaha.

20. Fasilitas Olahraga Ruang Terbuka misal lapangan tenis, bulutangkis, golf, dll

– Maksimal 50 persen dari kapasitas total.
– Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama, dan usai beraktivitas.
– Mengatur alur pergerakan orang saat berganti periode permainan dan jaga jarak minimal 2 meter.
– Menerapkan SOP ketat pada area publik yang digunakan bersama-sama.
– Wajib menggunakan peralatan olahraga milik masing-masing.
– Langsung beroperasi pada 12 Oktober 2020 pukul 05.00 – 21.00.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BISNIS