Connect with us

NEWS

WASPADA! Penyebar Konten Penembakan Selandia Baru Terancam Penjara

waspada-penyebar-konten-penembakan-selandia-baru-terancam-penjara

Detik Akurat – Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengimbau agar seluruh netizen dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten penembakan oleh terorisme di Selandia Baru. Karena masyarakat yang menyebarkan konten tersebut bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

“Penyebar konten teror bisa dikenai ancaman pidana Pasal 29 UU ITE distribusi konten yang menakut-nakuti secara pribadi,” kata Ferdinandus ketika dihubungi di Jakarta pada hari Sabtu, 16 Maret 2019.

Adapun pasal ini menulis bahwa salah satu perbuatan yang dilarang adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Sebelumnya, kejadian penembakan oleh terorisme terjadi di dua masjid di Christchurch, sesaat sebelum salat pada Jumat, 15 Maret 2019. Serangan yang dilakukan Brenton Harrison Tarrant menewaskan seluruhnya 49 jamaah. Mereka terdiri dari 41 orang di Masjid Al Noor dan juga 7 di masjid Linwood. Sedangkan satu korban tewas di rumah sakit.

Kemudian apa konsekuensi bagi para penyebar konten terorisme? Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 yang isinya yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.

Tapi ini adalah konsekuensi UU ITE lama Nomor 11 Tahun 2008. UU ini telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Ancamannya pun berkurang.

Pada Pasal 45B UU hasil revisi disebutkan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah.”

Detik Akurat

 

 

Baca Juga :

Trump Kutuk Serangan Penembakan di Masjid New Zealand

Kena OTT KPK, Romahurmuziy Punya Sebidang Tanah Rp 2,5 M dan Harta Rp 11 M

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS