Connect with us

TEKNOLOGI

Skenario Pembatasan WhatsApp Saat Sidang Gugatan Pilpres

Detik Akurat – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengungkapkan bahwa pemerintah tidak berniat membatasi layanan media sosial dan pesan instan, seperti WhatsApp dan lainnya, selama persidangan perdana gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh pasangan calon capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelaksanaan Pilpres. Agenda sesi perdana akan berlangsung pada Jumat (14/6/2019) besok.

“Kita tidak ada pembatasan akses ke medsos terkait sidang gugatan di MK,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Kamis (13/6).

Namun, bahkan jika akan ada pembatasan jaminan sosial seperti yang terjadi pada 21-22 Mei, itu lebih pada pertimbangan situasional dan kondisional.

Yang dimaksud adalah jika ada informasi hoax, ujaran kebencian, provokasi, atau chaos yang menyebar luas di media sosial, skenario ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan pembatasan media sosial dan WhatsApp cs.

“Itu yang akan kita ambil tindakan. Jadi, pembatasan itu situasional dan kondisional,” ucap dia.

Ferdinandus tidak merinci bagaimana kondisi media sosial saat ini, apakah sudah mulai muncul ada peningkatan hoax terhadap provokasi. Namun, pada prinsipnya, pemerintah terus memantau percakapan publik di media sosial dan online.

Sebagai ilustrasi, pembatasan akses ke media sosial dan WhatsApp cs yang terjadi pada bulan Mei terjadi karena ada lonjakan 600-700 URL yang terkait dengan hoax dan ujuran kebencian, dari biasanya sekitar 100-200 URL.

“Jika ditemukan ada peningkatan informasi hasutan dan provokasi berujung kekerasan, itu kita ambil tindakan seperti pembatasan medsos kemarin,” kata pria yang disapa Nando ini.

Baca Juga:

WhatsApp Normal, Tetap Lawan Hoax Provokasi
Kominfo Ungkap Kriteria Puluhan Ribu Akun WhatsApp yang Ditutup

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in TEKNOLOGI