Connect with us

EKONOMI

Nasib Nelayan di Balik Alasan Keran Ekspor Benur Lobster Dibuka

DetikAkurat.com –  Jakarta, Menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi membuka keran ekspor benih (benur) lobster yang di tetapkana dalam peraturan menteri kkp nomor 12/pemen-kp/2020 tentang pengelolahan lobster (panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kebijakan ini pun memicu berbagai reaksi publik. Apalagi, Mantan Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti menolak keras keputusan tersebut. Sehingga, muncullah pro kontra di masyarakat terkait aturan itu.

Staf Khusus Menteri KKP, TB Ardi Januar menjelaskan alasan Edhy Prabowo mengesahkan aturan tersebut.

“Pak Edhy mengunjungi nelayan-nelayan di pelosok Indonesia, mulai dari Sumatra, Sulawesi, Jawa, Pantura, dan sebagainya. Dari hasil kunjungan banyak yg menyuarakan permen 56/2016 (larangan ekspor benur lobster) itu dicabut, karena selama bertahun-bertahun ada ribuan orang yang menggantungkan hidupnya ke benih bening lobster (BBL). Dari situ mereka bisa menjalankan ekonominya, menguliahkan anak, membangun rumah,” ujar TB Ardi dalam sebuah webinar yang turut dihadiri Susi.

Menurutnya, banyak nelayan yang mengalami penurunan pendapatan sejak Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menerapkan larangan ekspor benur lobster.

“Tiba-tiba tahun 2016 muncul Permen 56/2016 yg melarang untuk menangkap BBL, tapi juga dilarang budidaya dan ekspor benur. Dari situ ekonomi mereka anjlok, lumpuh, gejolak sosial terjadi. Kalau kita mau cek data, polsek Bayah di Pandeglang ada penangkapan terhadap nelayan BBL, di Sukabumi ada polsek Cisolok dirusak warga, ada amuk massa, belum lagi di NTT ada bentrokan berdarah. Akhirnya gejolak sosial terjadi pada saat itu,” terangnya.

Tak hanya mengakibatkan gejolak sosial ekonomi, pelarangan ekspor benur lobster ternyata tidak juga efektif menjaga populasi lobster. Lantaran, masih banyak yang melakukan penyelundupan besar-besar terhadap benur lobster. Sehingga, ujung-ujungnya negara tetap terancam akan kepunahan lobster ditambah kehilangan salah satu sumber penghasilannya.

“PPATK pernah merilis kerugian negara sampai Rp 1 triliun, itu yang ter-detect. Nah karena aspirasi itu, Pak Edhy langsung memerintahkan tim untuk mengkaji. Jadi tidak serta merta mencabut Permen 56/2016 kemudian membuat Permen 12/2020. Tapi ada prosesnya dilakukan kajian-kajian internal, tim kita dikumpulkan. Pak Menteri juga membentuk tim eksternal yang dinamai KP2 yang dibentuk Pak Effendi Ghazali lalu isinya para pakar, Rokhmin Dahuri guru besar perikanan IPB dan lain-lain,” paparnya.

Dari hasil kajian tim eksternal tersebut disimpulkan bahwa ada potensi yang besar untuk membudidayakan benur lobster. Sebab, 1 lobster dewasa mampu bertelur hingga 1 juta benur serta mampu berproduksi sebanyak 4 kali seumur hidupnya.

“Dari proses panjang muncullah Permen 12/2020 tentang izin menangkap benur, budidaya, dan ekspor. Tapi semangat utamanya adalah budidaya terlebih dahulu. Kemudian dari situ kita ngambil kesimpulan, Pak Edhy ingin membawa banyak manfaat pada nelayan. Dengan dibukanya Permen 12/2020, semua pihak mendapat keuntungan. Para pengusaha yang ekspor dapat untung dan negara mendapatkan PNBP atau pemasukan,” pungkasnya.

Meski begitu, pihaknya bakal tetap mengkaji jalannya kebijakan tersebut. Mulai dari dampaknya terhadap populasi lobster hingga ekosistem laut secara menyeluruh.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in EKONOMI