Connect with us

NEWS

Motor ‘Males Kredit’ yang Ditilang Polisi Pajaknya Mati 5 Tahun

DETIKAKURAT.COM, Garut – Polisi menilang pengendara motor yang menggunakan pelat nomor ‘Males Kredit’ di Kabupaten Garut. Motor itu ternyata pajaknya sudah mati lima tahun.
Hal tersebut diungkap Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha. Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Asep, pemilik motor yang tak diketahui namanya tersebut tidak membayar pajak sejak tahun 2015.

“Pajak STNK-nya mati dari 2015. Sudah lima tahun,” ucap Asep kepada wartawan di Garut.

Motor berpelat ‘Males Kredit’ itu ditemukan polisi Kamis kemarin. Saat itu, Polantas Garut tengah melakukan razia di kawasan Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan.

Motor Honda Astrea tahun ’80-an itu melintas di lokasi. Polisi yang sejak awal curiga dengan motor tersebut kemudian langsung memberhentikan sang pengendara saat melintas.

“Motor tersebut melintas dan hendak memutar arah. Kemudian langsung kami hentikan,” ungkap Asep.

Saat diperiksa petugas, pemilik motor menunjukkan surat-surat berkendara lengkap. Namun, ternyata pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah lama mati.

Kendaraan tersebut diamankan polisi ke Mako Polres Garut. Pemilik dapat mengambilnya lagi dengan catatan membawa pelat nomor asli dan bukti kepemilikan yang sah. Polisi juga mengimbau agar pemilik membayar pajak yang mati.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS