Connect with us

NEWS

Kasus Haringga Sirila Segera Bergulir Pekan Depan

kasus pengeroyokan, Persija Jakarta,, Haringga Sirila

Detik Akurat Dalam sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan pendukung kesebelasan Persija Jakarta, Haringga Sirila dengan tujuh tersangka dewasa segera bergulir pekan depan. Ketujuh tersangka merupakan pendukung kesebelasan Persib Bandung. Mereka adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21). Mereka tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang dijadwalkan digelar pada Selasa (15/1) pekan depan.

“Sidangnya nanti hari Selasa, tanggal 15 Januari,” kata juru bicara PN Bandung Wasdi Permana, Sabtu (12/1).

Jubir PN Bandung, Wasdi mengatakan ada tiga berkas yang diterima PN Bandung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Berkas pertama bernomor No.11/Pid.B/2019/PN.Bdg tertulis nama tersangka Aditya Anggara, Dadang Supriatna, Goni Abdulrahman, Budiman dan Aldiansyah.

Sementara berkas lain dengan nomor No.10/Pid.B/2019/PN.Bdg dengan tersangka Joko Susilo. Berkas terakhir dengan nomor No.12/Pid.B/2019/PN.Bdengan nama tersangka Cepi Gunawan.

“Majelis hakim yang akan menyidangkan ketuanya M. Basir SH,” ujar Wasdi.

Menurut dia, untuk ketujuh tersangka tersebut dikenakan dua pasal. Dalam dakwaan, mereka dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan pada dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Korban bernama ,Haringga tewas dikeroyok sejumlah pendukung kesebelasan Persib Bandung, Bobotoh. Peristiwa itu terjadi sebelum laga antara Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, pada September 2018 lalu. Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi selepas kejadian itu.

Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia dewasa sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS