Connect with us

NEWS

Terlalu FANATIK, Kades Pendukung Cawapres Nomor 2 Dipenjara

terlalu-fanatik-kades-pendukung-cawapres-nomor-2-dipenjara

Detik Akurat – Anies Baswedan baru-baru ini dilaporkan ke Bawaslu karena mengampanyekan salah satu pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden pada Konferensi Nasional Partai Gerindra. Namun ternyata, Anies bukan pejabat pertama yang melanggar ketentuan kampanye.

Suhartono selaku Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur harus dipenjara. Suhartono diketahui telah melangar aturan pemilu karena menyambut kedatangan calon Wakil Presiden nomor 2, Sandiaga Uno ketika berkunjung ke Kecamatan Pacet.

Dalam sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menyatakan bahwa Suhartono ditetapkan sah melakukan pelanggaran tindak pidana. Suhartono melanggar Pasal 490 juncto 282 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia divonis dengan hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp 6 juta sibsider selama satu bulan penjara. Namun jabatannya sebagai Kepala Desa masih diembannya meski sudah berada di dalam penjara. Namun pada hari Kamis, 10 Januari 2019 Suhartono telah resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini berlaku hingga napi perkara Pemilu bebas dari hukumannya di Klas IIB Mojokerto.

Terungkap selama persidangan bahwa Kades Suhartono terlibat dalam menyiapkan acara penyambutan Sandiaga Uno dan aktif dalam acara tersebut. Kronologi pelanggaran Suhartono dimulai dari acara penyambutan Sandiaga dirumahnya. Acara penyambutan ini melibatkan Ketua Karang Taruna Desa Sampangagung Sunardi, Istri Suhartono serta beberapa warga. Keesokan harinya Sunardi melakukan pemesanan spanduk yang bertuliskan selamat datang dan dukungannya untuk Sandiaga. Selain itu musik patrol juga dipesan untuk dapat memeriahkan acara.

Suhartono menyuruh istrinya untuk mengkoordinir ibu-ibu melalui grup WhatsApp PKK Desa Sampangagung untuk bisa hadir dalam acara penyambutan Sandiaga Uno. Istri Suhartono menjanjikan akan membagi uang sebesar Rp 20 ribu bagi tamu yang datang.

Akhirnya pada hari H, sekitar pukul 16.00 WIB, sebanyak 200 massa datang untuk berkumpul menyambut rombongan Sandiaga di Jalan Raya Pacet, Desa Sampangagung. Pada waktu itu Sandiaga Uno dijadwalkan berkampanye di tempat wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto.

Suhartono menggunakan kemeja putih yang bertuliskan “Sapa Prabowo”, ia juga mengacungkan 2 jarinya yang simbol pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Suhartono menghabiskan dana sebesar Rp 20 juta untuk mengadakan acara penyambutan Sandiaga tersebut. Uang tersebut digunakan untuk diberikan kepada ibu-ibu yang hadir dengan angka nominal Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, sampai Rp 100 per orang.

Kini Anies Baswedan juga ikut terancam pidana karena berkampanye disaat jam kerja. Berkampanye dengan menggunakan atribut pejabat negara memang sangat dilarang, ada waktu tertentu dan masa dimana para pejabat bebas mendukung jagoannya dalam Pilpres tahun 2019. Jadi cobalah untuk lebih bijak lagi dalam menjadi pejabat dalam mendeklarasikan dukungannya agar tidak mengundang polemik.

Detik Akurat

 

Baca Juga : 

Bicara Faksi Setan, Andi Arief Terancam Dipolisikan

Respon Adik Ahok Pasal Permintaan Maaf Ma’ruf Amin

Bagus Bawana Tak Dapat Lindungan Tim Prabowo

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS