Connect with us

NEWS

Rebutan Lahan Ngamen, Ini Fakta Pembunuhan Sadis Anak Punk di Pamulang

rebutan-lahan-ngamen-ini-fakta-pembunuhan-sadis-anak-punk-di-pamulang

Detik Akurat – Jasad seorang anak Punk yang berinisial MR (16) tewas tergeletak di lahan kosong yang tidak jauh dari Perempatan Gaplek, Jalan Raya Gaplek, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Korban yang tergolong baru menapaki gaya hidup Punk itu dihabisi oleh sekelompok anak Punk lainnya, akhir pertikaian perebutan lahan mengamen antara anak Punk Ciputat dengan Punk Pamulang.

Berikut ini beberapa fakta mengenai pembunuhan MR tersebut :

1. Dipicu keributan antar kelompok anak Punk mengenai lahan ngamen

Pada hari Selasa 15 Januari 2019 terjadi keributan antara kelompok Punk Ciputat dengan Punk Pamulang. Hal tersebut disebabkan perselisihan mengenai lahan yang akan dijadikan wilayah ngamen.

2. Memiliki motif balas dendam

Kelompok Punk Pamulang menyisir keberadaan Punk Ciputat pada hari Rabu 16 Januari 2019. Tujuannya agar mereka bisa membalas dendam dengan menghabisi siapapun yang mereka temui dari kelompok Ciputat.

3. Sebelum dieksekusi, korban MR diculik terlebih dahulu

Korban yang terbilang baru bergabung di kelompok Punk Ciputat tersebut tidak menyadari aksi sweeping kelompok Pamulang. Sehingga ketika mengamen di dekat Ramayana Ciputat langsung diculik oleh 3 pelaku menggunakan sepeda motor lalu dibawa ke lokasi eksekusi di Pamulang.

4. Telinga dan jari kelingking kiri korban diputus oleh pelaku

Aksi sadis dipraktikkan oleh pelaku ketika membantai MR. Setelah bagian punggungnya yang ditusuk berkali-kali menggunakan pisau, pelaku lainnya memotong telinga dan jari kelingking kiri menggunakan pedang. Potongan kuping dan jari tersebut lantas dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor.

5. Tiga Pelaku berhasil ditangkap dan empat lainnya masih buronan

Usai pengejaran, petugas akhirnya meringkus 3 pelaku utama yaitu Ikkiusan (20) diamankan pada hari Sabtu 19 Januari 2019. Pelaku Mudiansyah (29) ditangkap pada hari Senin 21 Januari 2019. Dan pelaku Afri Dandi (20) yang diringkus pada hari Rabu 23 Januari 2019 di Pasar Modern Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih berstatus DPO adalah Tito, Yudi, Agus dan Andre.

6. Selama menjadi buronan, keberadaan pelaku dideteksi

Karena terbiasa dengan kehidupan anak Punk di jalanan, para pelaku hidup berpindah-pindah lokasi tanpa tujuan yang tetap. Mereka hanya mengenakan pakaian di badan, tidak menggunakan alat komunikasi, bahkan sudah tidak pernah pulang ke rumah orang tua bertahun-tahun lamanya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Detik Akurat

 

Baca Juga : 

Remaja Ditemukan Tewas di Kolong Ranjang Teman, Hasil Autopsi Dianggap Janggal

Belum Bayar SPP, Siswa SD Trauma Usai Dihukum Push Up 100 Kali

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS