Connect with us

NEWS

Prabowo Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp. 50 Miliar

prabowo-terancam-hukuman-5-tahun-penjara-dan-denda-rp-50-milIar

Detik Akurat – Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandi, Djoko Santoso mengatakan pihaknya siap untuk mundur dari Pilpres 2019 apabila berpotensi kecurangan tidak bisa dihindari.

“Memang supaya tidak terkejut, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah jika memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindari, Prabowo Subianto akan mengundurkan diri,” papar Djoko Santoso saat bertemu Gerakan Milenial Indonesia, Minggu (13/01/19).

Lantas, apa konsekuensi yang akan diterima Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno jika benar-benar mundur dari kontes Pilpres 2019?

Pasal 236 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat 1 F dilarang mengundurkan diri. Hal itu terhitung sejak ditetapkannya sebagai pasangan calon oleh tim KPU. Apalagi, capres dan cawapres yang diusung gabungan partai politik sudah menyepakati calonnya tidak akan mundur.

Hal tersebut diatur dalam pasal 229 ayat 1 F UU Pemilu yang menyebutkan bahwa gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon ke KPU wajib untuk menyerahkan surat pernyataan dari calon tidak akan mengundurkan diri. Lalu, aturan larangan untuk mundur juga ditegaskan pada pasal 552 dan pasal 553.

Pasal 552 ayat (1) menegaskan bahwa capres atau cawapres yang sengaja mengundurkan diri sejak penetapan pasangan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama akan ditindak pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Sedangkan pasal 552 ayat (2) mengatur tentang pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sengaja menarik calonnya dan atau pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, akan ditindak pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Kemudian, pasal 553 yang mengatur tentang calon presiden atau wakil presiden yang sengaja mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, maka sanksi yang ditetapkan dalam pasal ini akan lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Ancaman mundur dari tim Prabowo Subianto dan timnya dari penyelenggaraan pilpres bukan terjadi pertama kali. Pada Pilpres tahun 2014, Prabowo Subianto yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa juga sempat menyatakan mundur dari proses penyelenggaraan Pilpres 2014 ketika proses rekapitulasi suara.

Alasannya sama yaitu mereka mencurigai adanya kecurangan dalam penyelenggaraan saat pemilihan umum. Sebelumnya, TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin tidak mempermasalahkan wacana mundurnya calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dari kontestasi pemilihan umum.

Abdul Kadir Karding yang merupakan Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin mengatakan bahwa mundur dari pencalonan sepenuhnya adalah kewenangan dari Prabowo Subianto. Namun tetap ada konsekuensi yang harus diterima.

“Kalau mau mundur ya silakan mundur. Cuma harus ingat, mundur itu kena denda dan juga pidana,” kata Abdul Kadir Karding ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Jakarta. Abdul Kadir Karding juga berujar mengenai mundurnya Prabowo Subianto bisa didasari oleh kecurigaan Prabowo Subianto mengenai kecurangan di Pemilu tahun 2019. Meski Prabowo Subianto tidak bisa membuktikan hal tersebut.

Namun, Abdul Kadir Karding malah melihat adanya dampak positif apabila Prabowo Subianto mundur dan menyisakan satu kontestan di Pemilu 2019. Itu jika Prabowo Subianto benar-benar memenuhi ancamannya.

“Kalau begitu, sangat menguntungkan Pak Jokowi karena tidak ada lawan. Jadi sebaiknya bicara yang positif saja,” tutur Abdul Kadir Karding.

Detik Akurat

 

Baca Juga : 

Rela Mati dan Masuk Neraka karena Anggap Jokowi Bohong soal Asal SMA, Wanita ini Dibully Netizen

Politisi Ini Beri Jawaban Menampar ke Amien Rais Saat Bahas Pemerintahan Jokowi

Bukti Kasus Novel Baswedan Ada Yang Hilang

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS