Connect with us

NEWS

Perlihatkan Film Porno dan Cabuli 9 Siswi SD, Guru Agama BS Ngaku Iseng

perlihatkan-film-porno-dan-cabuli-9-siswi-sd-guru-agama-bs-ngaku-iseng

Detik Akurat – BS (57), guru agama sebuah SD negeri di Kota Bangun, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli sejumlah siswinya di dalam ruangan kelas. BS pun saat dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya hanya iseng.

“Sementara pengakuannya sekedar iseng saja,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Damus Asa pada hari Senin (25/02/19).

BS diduga melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2018 lalu. Modusnya, para siswi dipanggil ke depan kelas ketika jam pelajaran dan kemudian dipangku. BS kemudian berbuat cabul terhadap korban.

“Kalau dari keterangan anak-anak, beberapa orang juga dikasih lihat film telanjang. Ada 6 orang yang diraba alat vitalnya. Pahanya, dadanya sambil dipangku. Ada 3 orang yang sempat kemaluannya juga dimasuki dengan jari oleh tersangka,” ucapnya.

Para korban tidak kuasa melawan ketika dicabuli oleh guru agama BS, orang yang seharusnya melindungi mereka. BS ternyata mengancam para korban agar tidak memberitahu perbuatan cabul itu kepada siapapun.

“Kalau tidak dituruti, siswi tidak akan diberikan nilai agama. Kalau kasih tahu ke orang tua juga tidak dikasih nilai,” ujar AKP Damus.

Kasus ini dapat terungkap berkat adanya seorang siswi yang berani melapor kepada orang tuanya. Orang tua siswi kemudian memberi tahu ke orang tua murid lainnya apakah anak mereka pernah dicabuli oleh pelaku. Sejumlah siswi pun turut mengamini. Para orang tua ini kemudian mendatangi rumah kepala sekolah dan meminta hal ini untuk diusut.

Kepala sekolah setelah melakukan pemanggilan mengatakan, BS masih tidak mengakui perbuatannya. Para orang tua lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Bangun. Polisi langsung mendatangi rumah dan menangkap BS. Sejumlah barang bukti juga disita dari pelaku dan korban. Ketika diperiksa, BS akhirnya mengakui perbuatannya mencabuli pelaku.

AKP Damus menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Polisi masih mendalami apakah ada siswi lain yang menjadi korban.

BS saat ini mendekam di dalam ruang tahanan Polres Kukar. Dia dijerat dengan pasal 287 KUHP dan pasal 76e junto pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kita juga nantinya mau mengundang psikiater untuk memeriksa apakah dia ada gangguan jiwa. Karena tersangka ini sudah berumur juga,” ujar AKP Damus.

Detik Akurat

 

 

Baca Juga :

Istri Ditawar Rp 200 Ribu, Rizal Bunuh Bos Domi

Miris! Korban Incest di Lampung Diperkosa Kakak 120 Kali dan Berulang Kali Oleh Sang Ayah

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS