Connect with us

NEWS

Miris! Korban Incest di Lampung Diperkosa Kakak 120 Kali dan Berulang Kali Oleh Sang Ayah

miris-korban-incest-di-lampung-diperkosa-kakak-120-kali-dan-berulang-kali-oleh-sang-ayah

Detik Akurat – Apa yang dialami oleh AG (18) sungguh memilukan. Dia harus menjadi korban incest atau hubungan sedarah yang dilakukan oleh ayah, kakak, dan adik kandung sendiri selama setahun belakangan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP, Edi Qorinas menyatakan bahwa korban sudah diperkosa oleh para tersangka sejak tahun 2018. Padahal ketiganya seharusnya menjaga dan merawat korban karena ibunya telah meninggal. Ayah kandung korban yang berinisial M (45), kakaknya berinisial SA (24), dan adiknya berinisial YF (15) berulang kali memperkosa AG di rumah mereka di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. AG tidak kuasa melawan karena takut. Selain itu, dia diketahui memiliki keterbelakangan mental.

“Kakaknya sudah menyetubuhi 120 kali dalam setahun sedangkan adiknya 60 kali. Kalau bapaknya sudah berulang kali dan saya yakin sudah sering,” kata AKP Edi saat dihubungi oleh Detikakurat. Edi meyakini rata-rata pelaku menyetubuhi korban lebih dari satu kali dalam satu hari.

Kasus ini bisa terungkap berkat kecurigaan warga. Selama ini pelaku dikenal sangat tertutup kepada warga sekitar. Warga melapor karena menyaksikan kondisi AG yang semakin kurus.

“Keluarga ini sepertinya sangat tertutup dan korban juga tidak dikasih keluar, selalu dikurung dalam rumah. Kemudian korban ini tadinya gemuk sekarang nampaknya kurus. Pokoknya keluarganya sangat tertutuplah,” ujar AKP Edi.

Menurut AKP Edi, AG saat ini dititip ke rumah keluarga. Polisi dalam waktu dekat akan memeriksakan kembali kondisi kesehatan dan kejiwaan AG. Polisi berusaha agar AG mendapat jaminan terkait dengan keberlangsungan hidupnya ke depan.

“Korban sekarang ini ada sama pamannya. Kami mau cek kondisinya dengan dokter dan psikolog, mudah-mudahan dinas terkait dan pemda terkait bisa memberikan bantuan juga pada korban ini,” ucapnya.

M, SA, dan YF saat ini telah ditahan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 huruf a jo Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 285 KUHPidana.

“Ancaman hukuman untuk Pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak itu hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman maksimal jika dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah. Untuk Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ancaman hukuman paling lama adalah 12 tahun. Untuk Pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” jelas AKP Edi.

Detik Akurat 

 

Baca Juga : 

Ngaku Gemas, Kakek 53 Tahun Cabuli Anak SD di Kandang Sapi

Tewas Sekeluarga, Jamaludin Bakar Diri Lalu Sekap Istri dan Anak

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS