Connect with us

NEWS

Ngaku Gemas, Kakek 53 Tahun Cabuli Anak SD di Kandang Sapi

ngaku-gemas-kakek-53-tahun-cabuli-anak-sd-di-kandang-sapi

Detik Akurat – Seorang kakek – kakek berusia 53 tahun mencabuli anak 1 SD. Anak SD itu berinisial TW. Pencabulan itu dilakukan di kandang sapi sejak 8 Oktober 2018 lalu di Sleman, Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi mengungkapkan TW adalah seorang anak dengan low vision atau kurang penglihatan yang merupakan tetangga pelaku. Anggaito mengatakan bahwa kasus ini masih berjalan, RB sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tidak lama lagi kasus ini akan disidangkan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sleman Iptu Bowo Susilo juga turut menjelaskan kronologi pencabulan tersebut berawal ketika korban pulang dari sekolah bersama ibunya.

“Sepulang dari sekolah, mereka mampir ke kandang sapi untuk bermain dan bertemu dengan pelaku. Saat itu korban masih mengenakan seragam sekolah, lalu pelaku mengusulkan kepada ibu korban untuk pulang terlebih dahulu mengambil baju ganti. Sementera korban akan dititipkan kepadanya,” jelas dia pada hari Jumat (22/02/19).

Ibu korban setuju. Dia menitipkan anaknya kepada pelaku. Saat itulah pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk melepas pakaian korban dan melancarkan aksinya. 10 menit kemudian, ibu korban kembali ke kandang sapi dan bertemu dengan anaknya sambil membawa baju ganti.

“Saat ibunya datang, si anak yang merupakan korban melapor dia baru saja digerayangi dan diciumi oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung marah dan melaporkan hal tersebut kepada kepolisian,” tambahnya.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku. Di hadapan petugas, RB mengakui perbuatanya. Ketika diinterogasi, ia mengaku gemas karena melihat tubuh sang korban yang agak gendut. Saat itu korban menolak, tapi pelaku tetap mencabuli korban.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa seragam sekolah, dan visum dari RS Bhayangkara. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara dijerat pasal 82 UU No.17/2016 tentang perlindungan anak,” tambah dia.

Detik Akurat

 

Baca Juga : 

Tewas Sekeluarga, Jamaludin Bakar Diri Lalu Sekap Istri dan Anak

Viral Hujan Aneh Seluas 5 Meter di Binjai, Ini Penjelasan BMKG

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS