Connect with us

EKONOMI

Disebabkan Corona, Polri Hapus Denda Pajak Kendaran Sampai Bulan Mei

WWW.DETIKAKURAT.COM – Jakarta, Korps Lalu Lintas Polri membebaskan denda kepada masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor sampai bulan depan tepatnya pada 29 Mei 2020. Hal ini berlaku selama masa darurat kesehatan akibat wabah virus Corona (Covid-19) masih terjadi di Indonesia.

“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono.

Istiono melanjutkan kebijakan soal pajak kendaraan diatur oleh masing-masing daerah. Karena itu, ia meminta jajaran kepolisian lalu lintas yang berada di Kepolisian Daerah (Polda) berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) masing-masing.

“Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi terkait pajak kendaraan dengan Dispenda provinsi masing-masing,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, kepolisian telah menetapkan untuk menutup sejumlah layanan masyarakat hingga status tanggap darurat virus corona di Indonesia selesai. Beberapa layanan seperti perpanjangan SIM, SIM Internasional, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga STNK sudah tidak dapat dilakukan lagi untuk sementara.

Mabes Polri menutup layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional mulai 19 – 31 Maret mendatang. Penutupan layanan tersebut agar dapat mencegah virus corona (Covid – 19 ). Namun, Pihaknya mengaku bahwa penutupan ini dapat di perpanjang jika situasi tidak sesuai yang di harapkan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in EKONOMI