Connect with us

BISNIS

Vonis Ringan Rachel Vennya Karena Sopan,Netizen Indonesia Bereaksi

DetikAkurat.com-Vonis Ringan Rachel Vennya Karena Sopan,Netizen Indonesia Bereaksi.Netizen mencibir keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12) yang memvonis ringan Rachel Vennya karena bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses hukum atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Salah satu netizen kemudian membandingkan kasus Rachel Vennya dengan kasus yang menjerat seorang nenek beberapa waktu lalu.

“Lantas Pak Hakim, lebih sopan mana Rachel Vennya dengan nenek renta yg bersimpuh didepan Hakim karena ‘Tuduhan pencurian kayu oleh pihak Perhutani’,” cuit netizen.

“Jika uang telah memihak keadilan dunia, kami akan tetap membawa kesaksian itu di hadapan Tuhan, Hakim yg Maha Kuasa,” tulis netizen itu.

Cibiran juga datang dari netizen lain dengan menyindir semua kasus di Indonesia perlu diringankan karena hanya berdasarkan kesopanan.

“Tidak dipenjara dan hanya diberi hukuman masa percobaan selama 8 bulan. Kalau begini, mending semua kasus di indonesia diringankan hukumannya intinya sopan,” kata netizen yang lain.

Netizen yang lain kemudian ikut mencibir dengan kembali menyinggung Rachel Vennya sebagai Duta Karantina Indonesia 2022.

“Please welcome..Duta Karantina Indonesia 2022. Lord Rachel Vennya..,” tulis netizen itu.

Sebelumnya, Rachel Vennya divonis hukuman percobaan delapan bulan atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19 setelah dia bersama pacar dan manajernya kabur dan tidak menjalani karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Hakim Nilai Rachel Vennya Sopan, sehingga Tak Dihukum Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengizinkan Rachel dan dua terdakwa lainnya menjalani hukuman tanpa bui. Rachel baru akan dipenjara selama empat bulan jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan tersebut.

Dia dijatuhi hukuman percobaan selama delapan bulan. Apabila selama masa percobaan melakukan tindak pidana, dia dikenakan hukuman penjara empat bulan plus denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan.

Vonis serupa dijatuhi kepada kekasih dan manajernya, yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Mereka terbukti melanggar Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Putusan ini diambil hakim karena Rachel dinilai berlaku sopan selama persidangan dan proses hukum berjalan.

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata hakim saat sidang pembacaan putusan di PN Tangerang, Jumat (10/12).

Sedangkan, mengenai hal yang memberatkan hingga divonis bersalah, Rachel Vennya dianggap memberikan contoh buruk kepada publik. Seharusnya dia memahami posisinya sebagai orang yang dikenal khalayak luas.

“Terdakwa merupakan public figure yang seharusnya menjadi contoh bagi para pengikutnya atau kepada masyarakat,” kata hakim.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BISNIS