detikakurat.com–Regulasi Terbaru PPKM Yang Harus Kamu Tahu,Dimulai 5-18 Oktober.Regulasi baru PPKM telah dikeluarkan pemerintah sesudah PPKM kembali diperpanjang. Ada sebagian peraturan yang berbeda sebab kasus Corona di sejumlah kawasan telah makin melandai.
Regulasi baru PPKM mulai berlaku pada 5 Oktober 2021. Perpanjangan PPKM kali ini dilakukan sampai 18 Oktober 2021 akan datang.
Dikala ini, tak ada lagi PPKM tingkatan 4 di Jawa dan Bali. PPKM tingkatan 1 mulai diuji coba di Kota Blitar dengan kegiatan yang mendekati normal. Sebagian peraturan di tempat PPKM tingkatan 3 dan PPKM tingkatan 2 disesuaikan secara berjenjang.
detikcom telah merangkum peraturan baru PPKM yang merujuk pada Perintah Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2021. Simak rinciannya di bawah ini:
Regulasi Baru PPKM: Sentra Kebugaran Mulai Dibuka
Regulasi baru PPKM yang pertama yaitu dibukanya sentra kebugaran. Dalam evaluasi PPKM kemarin petang, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sentra kebugaran alias gym telah dibuka.
“Untuk itu, dalam penggunaan PPKM yang akan dilegalkan selama 2 pekan ke depan, pemerintah melaksanakan penyesuaian pembukaan sentra kebugaran fitness center dengan kapasitas optimal 25 persen dengan prokes ketat, screening PeduliLindungi” ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan via akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10).
Berikut ini peraturan uji coba pembukaan gym yang telah ditentukan pemerintah:
- Jumlah orang optimal 25% kapasitas
- Semestinya memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai
- Semestinya mencontoh protokol kesehatan
Mengacu peraturan baru PPKM, uji coba pembukaan sentra kebugaran berlaku di:
- DKI Jakarta
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kota Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Sidoarjo
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
Regulasi Baru PPKM: Ruang Pertemuan-Meeting Room Dibolehkan Buka
Regulasi baru PPKM lainnya berkaitan ruang pertemuan, ruang rapat, ballroom, sampai meeting room. Kali ini, pemerintah membuka ruang pertemuan-meeting room dengan kapasitas 50%. Sama halnya dengan kegiatan lain di luar rumah, masyarakat sepatutnya screening via aplikasi PeduliLindungi.
Pada fasilitas awam, penyediaan makanan dan minuman di ruang pertemuan-meeting room sepatutnya diperkenalkan dalam format box. Pengelola dilarang menyediakan hidangan prasmanan yang memicu kerumunan sekalian penyebaran virus COVID-19.
Sementara untuk si kecil di bawah 12 tahun, boleh masuk ke zona fasilitas awam asal memperlihatkan hasil percobaan antigen ataupun PCR. Dalam peraturan baru PPKM, hasil percobaan antigen optimal dilaksanakan H-1 dan PCR H-2 acara.
Regulasi Baru PPKM: Daerah Makan di Bioskop Telah Beroperasi
Daerah makan di zona bioskop memperoleh izin beroperasi dari pemerintah. Kebijakan ini disesuaikan searah dengan peraturan baru PPKM yang merujuk pada Inmendagri 47/2021. Dalam cara kerjanya, daerah makan di zona bioskop boleh mendapatkan dine in dengan kapasitas optimal 50%, meski durasi makan optimal 60 menit.
“Konter makanan dan minuman dalam bioskop boleh tetapi kapasitas bioskop konsisten 50 persen nanti kita liat seminggu ke depan. Sekiranya ada pembetulan lagi kita akan kembangkan lagi ke depan” tutur Luhut.