Connect with us

BISNIS

INACA-Penyesuaian Tarif Penerbangan Domestik

Penyesuaian Tarif Penerbangan Domestik

Detik Akurat INACA (Indonesia National Air Carrier Association) akan umumkan keputusan terkait  penyesuaian tarif penerbangan domestik siang ini pukul 14.00 WIB. Pengumuman akan dilakukan bersama dengan pemegang kepentingan terkait penerbangan lainnya seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta,

“Jadi sekitar pukul 11.00 WIB tadi, bapak Menteri Perhubungan telah menerima laporan dari INACA bersama dengan stakeholder penerbangan lainnya (maskapai dan operator bandara), terkait dengan hasil keputusan penyesuaian tiket penerbangan yang hasilnya akan disampaikan siang ini pukul 14.00 WIB,” jelas Hengki lewat siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (13/1).

Hengki menjelaskan bahwa dalam pertemuan tadi, INACA menyampaikan kepada Menteri Perhubungan terkait hasil pembahasan dengan para maskapai selama dua minggu ini perihal tarif penerbangan yang dirasakan memberatkan masyarakat.

“INACA telah menyampaikan hasilnya kepada kami, dan siang ini sekitar pukul 14.00 WIB mereka akan mengumumkannya melalui konferensi pers di Restoran Batik Kuring, kawasan SCBD Jakarta Selatan,” tutup Hengki.

Pengumuman ini terkait dengan keberatan dari 72 ribu pelanggan penerbangan domestik yang disampaikan lewat situs Change.org. Ada dua petisi yang beredar, namun isinya kurang lebih sama yakni menyoroti mahalnya harga tiket penerbangan domestik yang diarahkan kepada Kementerian Perhubungan.

Petisi pertama berjudul ‘Turunkan Harga Tiket Domestik’ yang dimulai oleh Nadya Wulandari ditulis berdasarkan rasa kagetnya melihat harga tiket Jakarta-Pontianak yang tadinya berharga sekitar Rp300-400 ribuan kini menjadi sekitar Rp800 ribuan.

Lalu petisi kedua berjudul ‘Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Indonesia’ yang dimulai oleh Iskandar Zulkarnain ditulis berdasarkan pengalamannya melihat mahalnya harga tiket antar daerah kepulauan di Indonesia, yang notabene digalakkan menjadi destinasi wisata unggulan oleh pemerintah.

Maraknya pemberitaan mengenai petisi ini pun mendorong Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal memanggil sejumlah direktur utama maskapai penerbangan untuk membicarakan kenaikan harga tiket domestik tersebut. Ia mengklaim sudah meminta semua maskapai penerbangan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mengkaji ulang kenaikan harga tiket domestik.

Budi memastikan meski ada lonjakan harga, tarif maskapai-maskapai tersebut masih di bawah batas atas yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nokor 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BISNIS