Connect with us

NASIONAL

Aksi Protes Remisi Terhadap Nyoman Susrama

Aksi protes pemberian remisi terhadap Nyoman Susrama,

Detik Akurat Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 29 tahun 2018 yang memberikan remisi kepada Nyoman Susrama, terpidana pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa, pada 7 Desember 2018 lalu. Dengan remisi itu, hukuman Susrama akan dikurangi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan para pendukung kebebasan pers mengkritik pemberian remisi itu karena melukai tidak hanya perasaan keluarga, tapi juga komunitas pers Indonesia.

Terjadinya Pembunuhan ini, yang dilakukan terencana dan kejam, karena Susrama marah atas berita yang ditulis Prabangsa atas dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya. Susrama yang merupakan keluarga politisi itu lantas memerintahkan anak buahnya membawa Prabangsa ke rumahnya, menganiayanya, dan mayatnya dibuang ke laut pada 11 Februari 2009. Jenazah Prabangsa ditemukan lima hari kemudian dalam keadaan mengapung di Teluk Bungsil, Bali.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  menilai pemberian remisi ini sebagai bentuk sikap tidak peka dan menimbulkan efek berbahaya di masa depan. Itu akan membuat wartawan lebih takut menulis berita korupsi atau informasi yang wataknya kontrol sosial terhadap perilaku pejabat publik. Hal ini juga akan memperkuat efek impunitas, di mana orang tidak akan takut melakukan kekerasan serupa terhadap jurnalis di masa mendatang. Berdasarkan data AJI, setidaknya ada 10 kasus pembunuhan terhadap jurnalis sejak 1996 lalu dan hanya kasus Prabangsa inilah yang otak pelakunya diadili dan divonis cukup adil, yaitu seumur hidup.

Oleh karena itu, pemberian atas remisi terhadap pembunuh jurnalis dalam situasi dan kondisi saat ini merupakan bentuk sikap tidak mendukung kemerdekaan pers dan menjadi preseden berbahaya. Dampak dari pembunuhan ini dan pemberian keringanan hukuman bagi para pelakunya akan menghalangi, atau menghambat, jurnalis dan pers Indonesia menjalankan fungsinya dengan baik sesuai amanat Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu menyediakan informasi yang obyektif kepada publik.

Untuk itulah Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  membutuhkan dukungan untuk mendesak Presiden RI Joko Widodo mencabut Keppres pemberian remisi itu. Agar para pelaku kekerasan –terutama pembunuhan– jurnalis akan jera dan kasus semacam ini tak terus berulang di masa depan. Harapannya, ini akan membuat pers Indonesia bisa berfungsi maksimal sebagai anjing penjaga kekuasaan melalui berita yang berwatak kontrol sosial.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NASIONAL