Connect with us

INTERNASIONAL

WNI Ajukan Petisi Minta Pemilu Diulang Di Sydney

Detik Akurat – Menurut laporan, ratusan warga Indonesia di Sydney, Australia, tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan 2019 yang diadakan pada Sabtu (13/4). Serangkaian penyebab muncul, dari berita TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan suara, sehingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang membobol TKP.

Warga negara Indonesia yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya diprotes dengan keputusan Penyelenggara Pemilihan di Luar Negeri (PPLN) di Sydney. Mereka kemudian membuat petisi melalui situs web Change.org, mendesak PPLN di Sydney, Australia, untuk mengadakan pemilihan lagi.

Sampai berita ini dibuat, petisi ditandatangani oleh lebih dari 1.300 orang dan kemungkinan akan terus bertambah. Inilah bunyi permintaan:

Masyarakat Indonesia di Sydney, Australia, ingin pemilihan presiden diulang. Karena pemilihan tanggal 13 April 2019 yang diadakan di Sydney, ratusan orang Indonesia yang memiliki hak pilih TIDAK dapat menggunakan hak-hak mereka meskipun pada kenyataannya sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall sejak siang hari. Proses panjang dan ketidakmampuan PPLN Sydney sebagai penyelenggara berarti bahwa antrian tidak berakhir sampai jam 6 sore waktu setempat. Oleh karena itu, ratusan orang yang telah antri sekitar 2 jam tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban mereka untuk memilih karena PPLN sengaja menutup tempat pemungutan suara tepat pukul 6 sore, terlepas dari ratusan pemilih yang mengantri di luar. . Karena alasan ini, masyarakat Indonesia menuntut pemilihan 2019 di Sydney, Australia. Kami berharap KPU, Bawaslu dan Presiden Joko Widodo dapat mendengar, menyelidiki dan menyetujui tuntutan kami. Itu saja dan terima kasih.

Hermanus, anggota Sekretariat PPLN Sydney, mengatakan bahwa warga negara Indonesia yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya adalah pemilih khusus yang tidak memasuki DPT. Warga negara Indonesia yang memasukkan daftar pemilih khusus hanya dapat memberikan suara satu jam sebelum akhir waktu pemilihan

“Menurut aturan, pemungutan suara berlangsung antara pukul 08.00 dan 18.00, sementara pemilih yang termasuk dalam DPT secara khusus memilih antara pukul 17.00. Penutupan ini mempertimbangkan penggunaan gedung dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk KPU, “kata Hermanus, Minggu (14/4).

Semua warga negara Indonesia di Sydney yang termasuk dalam DPT telah dilayani hingga pukul 5:00 malam. Setelah waktu itu, garis mulai meledak.

“Sampai pukul 5:00 malam. Warga negara Indonesia yang telah memasuki DPT telah diurus, setelah itu, antrian telah tumbuh. Sebenarnya, ketika itu pukul 6:00 malam, tetapi orang-orang telah memasuki gedung, mereka masih menjadi hadir, “kata Hermanus.

Hermanus menambahkan bahwa warga negara Indonesia yang tidak dapat menggunakan hak-hak mereka adalah konsekuensi dari pemilih khusus. Bahkan jika TPS masih terbuka, mereka mungkin tidak dapat memilih karena surat suara kemungkinan akan habis.

“Setiap TPSLN mendapat 2 persen surat suara, jadi bahkan jika Anda bisa memasuki TPS, belum tentu mungkin menggunakan hak suara,” kata Hermanus.

Menurut Hermanus, partainya telah mendorong warga negara Indonesia di Sydney untuk mendaftar dan menghadiri kebutuhan Pemilu 2019 untuk dimasukkan dalam DPT. Namun, tidak semua warga negara Indonesia mematuhinya.

“Dari awal hingga sebelum penentuan DPT, kami terus mendorong. Untuk beberapa alasan, mungkin ada kendala sehingga kami tidak bisa mendaftar atau melaporkan, tetapi di luar kejadian ini, ada banyak orang Indonesia yang mengapresiasi,” kata Hermanus.

 

Baca Juga :

Mata Uang Asing Senilai Rp 90 M Diperiksa Polisi

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in INTERNASIONAL