Connect with us

NEWS

Viral Pelajar Bawa Fortuner Pelat Polri Palsu: Ingin Lancar Liburan, Gagah Dilihat Pacar

kevin-kosasih

Detik Akurat – Kevin Kosasih (24) ditilang oleh polisi karena Fortuner yang ia kendarai menggunakan plat nomor dinas Polri yang kemudian diketahui palsu. Dia menggunakan pelat Polri palsu untuk lancar dijalan selama liburan dan ingin terlihat gagah di depan pacarnya.

“Pengakuannya adalah karena dia bersikap sembrono karena dia bersama pacarnya ketika dia mengakses rute Puncak dan ingin segera prioritas ke tujuan,” kata kepala polisi Bogor AKP Fadli Amri, Senin (3/6/2019).

AKP Fadli menjelaskan bahwa Kevin mengklaim bahwa dia menggunakan plat nomor dinas palsu untuk mendapatkan prioritas saat berlibur dari Jakarta ke Puncak. Selain ingin pergi ke tempat liburan dengan cepat, Kevin ingin terlihat gagah di depan pacarnya.

Selain plat nomor palsu, menurut AKP Fadli, Kevin menggunakan STNK dinas Polri palsu. Dia memastikan bahwa Kevin bukan anggota Polri atau dari keluarga pejabat Polri.

“STNK dinasnya, jika kita melihat konturnya, cetakanya, tidak solid, tetapi kami masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain, kami sudah konfirmasi Mabes Polri dan disampaikan memang bahwa plat dinas tersebut tidak terdaftar di Mabes Polri” tegasnya.

AKP Fadli mengatakan kendaraan tersebut sempat ditahan, tetapi kemudian dikembalikan. Kendaraan itu tidak disita karena, menurut AKP Fadli, pengendara dapat menunjukkan BPKB dan STNK asli. Meski begitu, kepolisian kabupaten Bogor, Satlantas, tetap menyita SIM dan plat nomor dinas Polri palsu.

Pengemudi Fortuner, yaitu Kevin Kosasih, kemudian ditindak tilang. Menurut AKP Fadli, ini sesuai dengan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan penerapan Pasal 287, ayat (1), juncto Pasal 106, ayat (4), huruf a dan b tentang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka dengan denda maksimal Rp. 500.000 dan Pasal 289 tentang penggunaan sabuk pengaman dengan denda maksimal Rp. 250.000,-.

Satlantas Polres Bogor, AKP Fadli, juga mengklarifikasi bahwa pada saat kejadian, yaitu pada hari Sabtu (1/6), sistem satu arah sedang tidak diberlakukan, dan pengemudi tidak melakukan konvoi. Menurutnya, pengemudi Fortuner juga telah mendapat teguran keras.

“Kami telah memberikan teguran keras kepada pihak yang bersangkutan, kami juga telah melakukan penindakan sesuai dengan Tupoksi kami, kewenangan kami, petugas lalu lintas, dengan melakukan penilangan,” katanya.

AKP Fadli mengimbau masyarakat untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. Polisi akan mengambil tindakan terhadap kendaraan yang menggunakan plat nomor dan STNK yang tidak sesuai.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan sampai kami temukan, terutama di wilayah Bogor, yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan peruntukannya, karena kami akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan main main dengan siapa pun yang melakukannya. Siapa pun orang itu, kami akan menghentikannya dan kami akan menegakkan aturan sesuai dengan peraturan yang ada.” tegasnya.

Baca Juga:

Kemenag: Idul Fitri 1440 H Jatuh pada 5 Juni
Sekeluarga di Tangerang Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS