Connect with us

SELEBRITI

Ungkap Foto Sensual, VA Didakwa Sebar Konten Asusila

ungkap-foto-sensual-va-didakwa-sebar-konten-asusila

Detik Akurat – Jaksa mengungkapkan adanya penyebaran foto sensual yang terkait dengan kasus penyebaran konten asusila terkait prostitusi Vanessa Angel. Penyebaran foto tersebut dilakukan muncikari untuk menawarkan jasa seks wanita dari kalangan artis.

Jaksa dalam surat dakwaan Vanessa Angel mengungkapkan adanya komunikasi antara Tentri Novanta dan Intan Permata Sari Winindya. Jaksa menyebut Tentri mengirim foto artis yang dapat diajak kencan seks melalui pesan WhatsApp.

Foto ini lalu ditunjukkan Intan kepada Dhany yang pernah menyampaikan bahwa bosnya di Surabaya sedang mencari artis yang bisa diajak berkencan.

“Ditunjukkan kepada Dhany dimana sebagian besar foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wanita dan akhirnya disepakati kemudian dipesanlah terdakwa Vanessa Angel dan Avriel Shaqila,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang Vanessa Angel di PN Surabaya, Jawa Timur pada hari Rabu (24/04/19).

Belakangan ini, diketahui bos yang memesan Vanessa Angel dan Avriel Shaqila untuk jasa seks adalah pengusaha bernama Rian Subroto.

“Masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta yang tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi,” sebut jaksa.

Atas adanya kesepakatan itu, Rian Subroto bertemu dengan Vanessa Angel di dalam kamar hotel di Surabaya. Keduanya kemudian diamankan oleh polisi yang melakukan penggerebekan pada tanggal 5 Januari 2019 yang lalu.

Vanessa Angel didakwa menyebarkan konten asusila karena menawarkan jasa seks melalui pesan WhatsApp. Tawaran jasa seks tersebut disampaikan oleh Vanessa Angel ke muncikari bernama Siska melalui pesan WhatsApp.

“Terdakwa mengetahui bahwa pekerjaannya itu dilarang dan terdakwa memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk memberikan informasi bahwa dirinya bisa di-booking untuk melakukan pelayanan seks komersial,” kata jaksa.

Vanessa Angel didakwa Pasal 27 ayat 1 JO Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) JO Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Detik Akurat

 

Baca Juga :

Aktor di Video Porno Artis Mirip Kriss Hatta, Ini Tanggapan Pengacara

Netter Sinis, Aksi Deddy Corbuzier Beri Pelukan Lucinta Luna

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in SELEBRITI