Connect with us

NEWS

Terungkap Pengakuan Pemukul Perempuan Salat, Butuh 15 RB : Entah Iblis Apa Yang Merasuki Saya

terungkap-pengakuan-pemukul-perempuan-salat-butuh-15-RB-entah-iblis-apa-yang-merasuki-saya

Detik Akurat – Polisi menyebutkan Muhammad Zuhairi yang memukul perempuan salat karena ingin mengambil tas korban. Zuhairi gagal dalam aksinya dan langsung kabur karena korban berteriak.

Peristiwa pemukulan itu terjadi di Masjid Al-Istiqomah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur pada hari Jumat (28/12) pukul 14 : 05 WITA. Zuhairi merasa ketakutan dan ingin langsung menyerahkan diri karena video pemukulan tersebut sudah viral di media sosial.

“Saya sudah niat untuk menyerahkan diri karena saya sadar saya salah, saya bingung harus ke mana. Waktu itu saya hanya perlu makan. Jika berhasil pun, saya tidak akan ambil semua uang korban karena memang saya hanya butuh Rp 15-20 ribu untuk makan,” kata Zuhairi.

Zuhairi berhasil ditangkap pada hari Rabu ( 03/01/18) di rumahnya di daerah Sanga-sanga, Kutai Kartanegara. Zuhairi sempat melarikan diri ke sejumlah kota namun Ia mengaku menyesali perbuatannya.

“Korban orangnya ramah, entah kenapa saya malah nekat melakukan hal itu, tidak tahu iblis apa, setan apa, yang sudah merasuki saya,” ucap Zuhairi.

Sebelumnya, polisi telah mengatakan bahwa Zuhairi mengaku menganiaya korban karena sudah kehabisan uang. Pelaku sempat meminta-minta di sejumlah masjid yang disinggahi olehnya.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya Zuhairi melihat tas seorang perempuan saat salat di Masjid Al-Istiqomah. Zuhairi memukul korban pada bagian punggung. Setelah itu korban langsung berteriak dan akhirnya bapak delapan anak ini langsung kabur.

“Dia melakukan itu karena dia butuh makan. Dia memerlukan uang dan melihat korban membawa tas pasti ada uangnya, dan akhirnya dia melakukan tindak pidana tersebut,” ucap Sudarsono selaku Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono.

Zuhairi memukul korban menggunakan sebuah balok yang sebelumnya digunakan untuk tongkat di samping masjid. Selain tongkat, mukena yang digunakan korban saat dianiaya jadi barang bukti. Pelaku dikenai Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Detik Akurat

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS