Connect with us

NEWS

Tahap Penyidikan Kasus Penipuan Yusuf Mansur, Korban Capai Ribuan

tahap-penyidikan-kasus-penipuan-yusuf-mansur-korban-capai-ribuan

Detik Akurat Status kasus penipuan investasi ustadz kondang Yusuf Mansur di DIY telah naik menjadi tahap penyidikan. Darso Arief selaku dari pihak kuasa hukum pelapor kasus dugaan penipuan investasi mengatakan bahwa Polda DIY sudah menemukan dua bukti terkait dengan dugaan penipuan penanaman modal patungan usaha yang dipublikasikan lewat situs www.patunganusaha.com dengan janji nantinya akan mendapatkan keuntungan.

“Kasus ini sudah naik ke penyidikan sejak 4 Desember yang lalu,” ungkap Darso Arief.

Klien Darso, Roso Wihono adalah salah seorang pegawai swasta yang menjadi korban dugaan penipuan investasi oleh Yusuf Mansur. Roso merupakan satu-satunya korban di DIY yang melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.

Setelah melalui penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY tentang SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), dikatakan dalam surat yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Gatot Agus Budi Utomo itu menyebutkan bahwa polisi mendapat bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana ITE yang bermuatan penipuan terkait penawaran penanaman modal patungan usaha yang diberitakan dalam situs dengan janji mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU no.19/2016 mengenai perubahan atas UU no.11.2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut, Darso turut mengungkapkan jumlah korban dugaan penipuan investasi di DIY diperkirakan mencapai ribuan orang. Sebagian besar korban rata-rata memutuskan ikut investasi setelah mendapatkan informasi yang disampaikan melalui sosial media dan forum pengajian Yusuf Mansur.

“Mungkin yang lain takut untuk melakukan pelaporan karena Yusuf Mansur itu orang terkenal,”kata dia.

Darso mengatakan, Roso menginvestasikan uang senilai Rp 12 juta, namun tidak mendapatkan hak seperti yang telah dijanjikan.

“Selama mengikuti program investasi tersebut, Roso tidak mengetahui bagaimana perkembangannya tentang modal yang dia keluarkan itu,” ucapnya.

Seharusnya, pihak Yusuf Mansur menjelaskan bagaimana perkembangan investasi tersebut. Apakah investasi itu sedekah atau sumbangan dan apabila uangnya tidak dipergunakan, maka seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.

Meski dana investasi dan bunga pendapatan sudah dikembalikan oleh Yusuf Mansyur pada bulan September lalu, Darso mengatakan Roso menginginkan kasus ini tetap dituntaskan oleh polisi.

“Klien saya ingin memberi tahu ke publik bagaimana seharusnya dana yang dihimpun dari masyarakat ini nantinya akan dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY bernomor B/58/XII/2018/Ditreskrimsus tertanggal 4 Desember, dijelaskan bahwa laporan polisi atas nama Roso Wahono pada 30 November telah naik status menjadi penyidikan dengan menugaskan AKP Rony Aresetia dan Tim untuk menangani perihal tersebut.

Meski dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, polisi belum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ia sangat berharap polisi akan bertindak profesional dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain karena hal ini sudah menyangkut ulama.

( Detik Akurat )

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS