Connect with us

BISNIS

Sri Mulyani Membebaskan Pajak Dividen, Cek Syaratnya di Sini!

DetikAkurat,Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif pajak lagi untuk pengusaha. Kali ini adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang berasal dari dalam atau luar negeri yang diterima oleh wajib pajak (WP) dalam negeri.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dikutip dari beleid tersebut,dividen bisa dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 15 PMK tersebut.

Baca juga:
Airlangga Sebut Relaksasi Pajak Dorong Angka Belanja Konsumen
Kemudian, di pasal 16 ayat (1) diatur bahwa dividen dari dalam atau luar negeri diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.

Adapun selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada pasal 17 diatur bahwa dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Besaran dividen yang harus diinvestasikan kembali di Indonesia ialah sebesar 30% dari yang diperoleh. Dividen itu harus diinvestasikan sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan ketentuan pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang (UU) PPh.

Baca juga:
Insentif Pajak Dikucurkan Biar Para Sultan Genjot Belanja
Berikut ini 12 investasi yang sudah ditetapkan pemerintah:
1. Surat Berharga Negara (SBN) Republik Indonesia (RI) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) RI

2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK

4. Investasi keuangan pada bank perseps1 termasuk bank syariah

5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK

6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU)

7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah

8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham

9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham

10. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi

11. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau

12. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BISNIS