Connect with us

NEWS

Sekda Jabar Resmi Tersangka

Sekda Jabar Tersangka

Detik Akurat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan pihaknya menjerat Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Wakil Ketua KPK Saut Situmotang mengatakan, Iwa diduga meminta uang senilai Rp1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, terkait pengurusan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

RDTR itu menjadi bagian penting untuk mengurus pembangunan proyek Meikarta, di Kabupaten Bekasi. Awalnya, pada 2017 Neneng Rahmi menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi. Uang kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasannya.

“Sekitar bulan April 2017, setelah masuk pengajuan Rancangan Perda RDTR, Neneng Rahmi Nurlaili diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut Sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut,” kata Saut di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juli 2019.

Setelah disetujui oleh DPRD, menurut Saut, rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi Bekasi lalu dikirim ke Provinsi Jawa Barat, untuk dilakukan pembahasan. Namun, Raperda itu tidak segera dibahas oleh kelompok kerja (Pokja) Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD). Padahal dokumen pendukung sudah diberikan.

Untuk memproses RDTR, Neneng Rahmi harus bertemu Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

“Neneng Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi,” kata Saut.

Saut mengatakan, permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan oleh PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian, pihak Lippo menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi.

“Sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,” kata Saut.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Selain Iwa, KPK juga menjerat mantan Presiden PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto sebagai tersangka perkara yang sama. BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah, baik dalam bentuk Dollar Amerika Serikat maupun Rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

“Tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Saut.

Team Detik Akurat

Baca Juga

‘The Lion King’ Masih Rajai Box Office

Ria Ricis ‘Pamit’ dari YouTube

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS