Connect with us

SELEBRITI

Sandy Tumiwa Terciduk Pesta Narkoba Sabu Bersama Manajer yang Berusia 17 Tahun

sandy-tumiwa-terciduk-pesta-narkoba-sabu-bersama-manajer-yang-berusia-17-tahun

Detik Akurat – Aktor Sinetron Sandy Tumiwa (37) dibekuk oleh polisi ketika menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu (02/03/19) dini hari. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP: K/III/2019/Sek Menteng, penangkapan Sandy Tumiwa dilakukan di salah satu hotel lantai 12 Kamar 1218, Menteng, Jakarta Selatan.

Saat mendatangi hotel tersebut pada hari Sabtu (02/03/19) siang, sejumlah petugas keamanan enggan untuk memberikan informasi terkait dengan penangkapan Sandy Tumiwa tesebut.

“Saya tidak tahu karena saya masuk pagi tadi. Coba tanya kepada polisi saja,” katanya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, aktor sinetron Sandy Tumiwa ditangkap anggota Polsek Menteng di kamar hotel lantai 12 kamar 1218, di Jakarta Selatan pada hari Jumat (01/02/19) pukul 02.30 WIB.

Sandy Tumiwa ditangkap bersama dengan manajernya, MA yang usianya masih dibawah umur yaitu 17 tahun. Ketika penangkapan Sandy Tumiwa, petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,4 gram. Sabu ini diduga sebagai sisa dari pemakaian oleh Sandy Tumiwa dan manajernya.

“Berdasarkan pengakuan mereka, saudara ST memesan sabu dua hari sekali, sebanyak setengah gram,” kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Aries Ardian, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat pada hari Sabtu (02/02/19). Sabu tersebut dibeli dari rekannya IF di Jakarta Selatan.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka yang lain, IF dan RM sebagai penyuplai sabu tersebut.

“Lalu setelah kami kembangkan, kami amankan lagi dua orang, IF dan RM di Jakarta Selatan, dan mengamankan kembali barang bukti sabu sebanyak 2,6 gram,” katanya.

Sandy Tumiwa telah membeli narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp 800.000. Bintang sinetron itu mengaku bahwa dirinya telah lama menggunakan sabu.

“Dalam pengakuannya, ST menggunakan sabu sudah selama setahun terakhir ini,” kata AKBP Aries Ardian. Namun dalam pemeriksaannya tersebut, mantan suami Tessa Kaunang ini diketahui hanya sebagai pengguna narkoba.

Saat ini, petugas kepolisian masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Untuk sementara masih pengguna saja tapi masih akan kita dalami lagi. Selain dari pengembang dua orang juga sudah kami amankan juga,” kata Aries Ardian.

Terkait dengan kasus tersebut, Sandy Tumiwa dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum. Selain itu, Sandy Tumiwa juga dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009. Ancaman hukuman terhadap Sandy Tumiwa yaitu minimal empat tahun penjara.

Detik Akurat

 

Baca Juga :

Istri Dituduh Jual Diri, Begini Reaksi Suami Shandy Aulia

Presenter Reza Bukan Kasus Kepemilikan Narkoba

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in SELEBRITI