Connect with us

KESEHATAN

Rumkit tanpa Akreditasi BPJS tetap dijalankan

bpjs, kesehatan

Detik Akurat BPJS Cabang Malang mengaku tak menghentikan layanan untuk empat rumah sakit yang sudah habis sertifikat akreditasinya. Peserta diharapkan tidak perlu khawatir jikalau ditolak empat rumah sakit tersebut.

Empat Rumkit yang tanpa Akreditasi itu yakni, RS Jiwa Radjiman Wediodiningrat, RSUD Lawang, Rumah Sakit Kanjuruhan, Kepanjen dan RS Ibu dan Anak Puri Kota Malang. Keempat rumah sakit ini juga merupakan 12 rumah sakit di Jawa Timur yang wajib memperbaruhi sertifikat akreditasi layanan peserta BPJS.”Pelayanan BPJS tetap jalan, dikarenakan ada komitmen dari empat rumah sakit tersebut, untuk memperbaruhi Sertifikat Akreditasi yang telah habis masa berlakunya,” terang Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kantor Cabang Malang, Susanti Vita Devi kepada detikcom di kantornya Jalan Tumenggung Suryo, Kota Malang, Jumat (4/1/2019).

Dikatakan, jadwal keempat rumah sakit untuk dilakukan survei oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sudah diketahui. Artinya, untuk proses pengurusan sertifikat baru akan mulai berjalan. “Jadwal disurvei sudah ada oleh KARS untuk dikeluarkan sertifikat akreditasi baru. Dan itu merupakan wujud komitmen rumah sakit yang disampaikan kepada BPJS,” tegasnyaSusanti menuturkan, bahwa Akreditasi diwajibkan mengacu kepada Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada jaminan kesehatan nasional untuk masyarakat.

Rumah sakit yang melayani peserta BPJS diharapkan berkemampuan untuk  memenuhi persyaratan dan mendapatkan perpanjangan sertifikat dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). “Jadi ini menyangkut berlakunya Permenkes Nomor 71 Tahun 2013, dimana rumah sakit melayani JKN harus mendapatkan akreditasi. Regulasi tersebut mulai berlaku lima tahun setelah ditetapkan, yang artinya mulai 1 Januari 2019. Sementara empat rumah sakit tersebut masa berlaku sertifikat akreditasinya telah habis dan harus perlu diperbaruhi,” beber Susanti.

Diungkapkan, bahwa untuk masa berlaku dari sertifikat akreditasi hanya selama tiga tahun. Ketika habis, maka rumah sakit wajib untuk mengajukan sertifikat akreditasi baru kepada KARS sebelum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

“Masa berlakunya tiga tahun, dan apabila kebetulan habis dan harus wajib mengurus kembali,” bebernya. Pihaknya juga telah mendapatkan informasi atas jadwal survei KARS terhadap empat rumah sakit tersebut. “Kami mengupdate informasi dan perkembangan selama proses itu (survei KARS), sampai nanti terbit sertifikat baru untuk empat rumah sakit tersebut,” katanya mengulang. Ditambahkan, jika ini bukan merupakan akreditasi baru untuk empat rumah sakit tersebut. Karena sebelumnya, mereka telah mengantongi sertifikat akreditasi melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kemungkinan besar lulus, makanya layanan tetap jalan. Tidak ada penghentian layanan  atau batasan kuota dari kami (BPJS),” tambah Susanti.

Berbeda dengan empat rumah sakit, yakni Rumah Sakit Punten, Kota Batu, RS Marsudi Waluyo, Singosari, Kabupaten Malang, RS Mardi Waluyo, Kauman, Kota Malang, dan RSIA Mutiara Bunda. Khusus empat rumah sakit ini, lanjut Susanti, telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, meskipun belum terakreditasi.”Beda dengan RS Punten, Mardi Waluyo, Marsudi Waluyo, dan Mutiara Bunda. Keempatnya ada rekomendasi dari Kemenkes meski tidak akreditasi. Kalau empat rumah sakit yang tersebut sebelumnya, belum ada rekomendasi, akreditasi habis, tetapi ada jadwal survei dari KARS sebagai syarat perpanjangan atau penerbitan sertifikat baru,” papar Susanti.

Dikatakan, untuk sampai akhir tahun 2018 BPJS Cabang Malang telah mencover setidaknya 42 rumah sakit dan enam klinik utama di wilayah Malang Raya (Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu). “Kita menambah dua rumah sakit, totalnya mencover 42 rumah sakit dan enam klinik utama,” ungkap Susanti.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in KESEHATAN