Connect with us

NEWS

Praktik Aborsi Di Kamar Indekos Dan Hotel Wilayah Jatim

Detik Akurat – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jawa Timur) membongkar sebuah plot yang diduga membuka praktik aborsi ilegal di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur. Aborsi dilakukan dengan menggunakan obat-obatan keras yang memengaruhi perut dan alat kelamin.

“Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang kami temukan tentang seseorang di sebuah rumah di wilayah Sidoarjo yang melakukan aborsi, pada bulan Maret, kemudian melakukan penyelidikan oleh Kecamatan IV (Tipidter) Ditreskrimsus,” kata Wakil Direktur Pidana Khusus Investigasi Polda Jatim Arman Asmara, di Mabes Polda Jatim, Surabaya, Selasa (25/6).

Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, polisi kemudian mendapat nama yang diduga membuka praktik aborsi ilegal dengan inisial LWP (28). Dia sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.

LWP dikatakan digunakan untuk berlatih di rumah kos di Karah, Jambangan, Surabaya, dan di rumah mereka di Pondok Jati, Sidoarjo. Selain itu, ia juga melakukan aksinya di sejumlah hotel.

“Kemudian pada bulan April 2019 sebuah tindakan dilakukan di rumah seseorang dengan inisial LWP, seorang wanita yang tinggal di Sidoarjo, dan di Surabaya ada juga sebuah rumah di daerah Karah,” katanya.

Selain LWP, polisi, kata Arman, juga mengamankan enam tersangka lain yang memiliki peran berbeda. Mereka adalah TS (30), MSA (32), RMS (26), MB (34), VN (26), dan FTA (32).

Tersangka MB, VN, dan FTA berperan sebagai pemasok obat-obatan keras ke LWP. Sementara itu, TS adalah pasien yang ingin melakukan aborsi; MSA dan RMS adalah yang menjembatani TS ke LWP.

Arman menambahkan bahwa modus yang telah dilakukan LWP sejauh ini adalah dengan berpura-pura menjadi petugas kesehatan yang telah mempraktikkan izin di wilayah Kota Surabaya. Padahal, pada kenyataannya, LWP bukanlah petugas kesehatan dan tidak memiliki izin praktik.

Polisi, katanya, juga menjajaki keterlibatan pihak lain dalam praktik aborsi ilegal. Mereka adalah 11 orang yang diduga menggunakan layanan LWP untuk menggugurkan kandungan mereka.

“Ada 11 yang diduga telah menggugurkan kandungan mereka menggunakan layanan LWP, yang sampai sekarang masih dieksplorasi,” kata Arman.

Dalam aksinya, LWP menggunakan obat keras tablet Chromalux Misoprostol tipe 200 Mcg, obat keras tablet Cytotec Misoprostol 200 Mcg, dan tablet Invitec Misoprostol 200 Mcg. Mereka yang ingin digugurkan diharuskan mengonsumsi obat ini enam kali dalam satu hari.

Obat yang digunakan oleh LWP adalah kategori obat keras yang tidak dijual bebas untuk umum. Perlu resep dokter khusus untuk mendapatkannya. Obat itu, kata Arman, adalah obat untuk sakit maag. Tetapi memiliki efek samping untuk melebarkan pembuluh darah, dan meningkatkan kontraksi rahim.

“Setelah mengonsumsi dua obat, satu diminum, dan satu dimasukkan ke dalam alat kelamin. Ini artinya jika enam kali sehari, ada 12 obat yang dikonsumsi oleh mereka yang menggugurkan janin,” kata Arman.

Tersangka LWP mengklaim telah melakukan praktik ini selama dua tahun terakhir. Selama waktu itu, ia mengklaim telah melakukan aborsi pada 20 pasien. Setiap latihan, ia bisa dikenai biaya Rp1 juta.

“Harganya Rp 1 juta, sudah dua tahun, sudah ada 20 kali [dibatalkan] tapi aman, belum ada yang meninggal,” katanya.

Tersangka yang membatalkan kehamilannya, TS, mengaku mengalami efek samping setelah melakukan aborsi menggunakan layanan LWP. Setelah minum obat, ia merasakan sakit di alat kelamin dan mual.

Atas tindakannya, para tersangka diancam dengan artikel berlapis, Pasal 83 dan 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Kemudian Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka juga diancam Pasal 55, 56, dan 346 KUHP.

 

Baca Juga :

PA 212: Gerakan Kami Bela Agama

Ribuan Aplikasi Berbahaya Ditendang Dari Google Play Store

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS