Connect with us

SELEBRITI

Perlu Dilindungi, Vanessa Angel Dianggap Bisa Bongkar Sindikat Prostitusi Online

perlu-dilindungi-vanessa-angel-dianggap-bisa-bongkar-sindikat-prostitusi-online

Detik Akurat – Kasus prostitusi online yang sedang menimpa Vanessa Angel turut disoroti oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) IPW (Indonesia Police Watch). Vanessa dinilai bisa membongkar sindikat prostitusi online.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan bahwa Vanessa Angel butuh perlindungan agar bisa memberikan keterangan terkait bisnis prostitusi online. Dia meminta LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk bisa melakukan hal tersebut.

“Artis Vannesa Angel seharusnya dijadikan sebagai whistleblower dalam membongkar sindikat prostitusi online. Untuk itu, LPSK perlu memberikan perlindungan untuk Vannesa agar mau membongkar jaringan prostitusi online yang diduga melibatkan banyak pihak, mulai dari pengusaha, pejabat, dan oknum aparatur keamanan, termasuk dengan perputaran uang dalam bisnis haram itu,” ujarnya dalam keterangan pers.

Neta S Pane khawatir jika Vanessa Angel tidak mendapatkan perlindungan. Mengingat Vanessa sudah beberapa kali ke rumah sakit dan menyatakan ingin mengakhiri hidupnya.

“Jika tidak segera dilindungi, IPW khawatir Vannesa nantinya akan mendapatkan semacam teror, kiriminalisasi dan bukan mustahil dia bisa dihabisi mengingat Vannesa sudah tiga kali dilarikan ke rumah sakit,” tuturnya.

“Berkaitan dengan itu, IPW mendesak LPSK untuk segera memberikan perlindungan kepada Vannesa. Begitu juga Komisi Nasional Perempuan. Karena IPW mendapat informasi selama ditahanan Polda Jatim, Vannesa sering diteror oleh oknum tertentu sehingga dia tertekan dan berniat untuk bunuh diri,” lanjutnya.

IPW menyatakan penyesalannya ke Polda Jawa Timur terkait dengan penanganan kasus yang menimpa Vanessa Angel. Mereka turut merasa Vanessa telah dikriminalisasi.

“IPW menyesalkan dalam kasus pemberantasan perdagangan perempuan ini terutama prostitusi online, Polda Jatim sebagai aparatur negara lebih memunculkan sensasi untuk menciptakan pencitraan, dibandingkan mengusutnya secara tuntas atau menyelesaikan akar masalah dari kasus ini. Bahkan dalam kasus Vannesa, artis ini telah dikriminalisasi dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancam hukuman penjara 6 tahun. Sedangkan mucikari yang menyebarkan foto Vannesa tidak dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 1,” kata Neta S Pane.

“Sejak awal, Polda Jatim telah memperlakukan Vannesa sedemikian rupa, padahal posisinya saat itu hanya sebagai saksi, sedangkan lelaki konsumennya dan puluhan artis lain yang sempat ditunjukkan Polda Jatim fotonya dalam jumpa pers, kini malah disembunyikan dengan rapi. Ada apa sebenarnya dengan Polda Jatim?” katanya.

Detik Akurat

Baca Juga :

Dikecam Sebut Nagita Slavina ‘Nggak Ada Otaknya’, Ini Penjelasan Raffi Ahmad

Steve Emmanuel Didakwa Dengan Pasal Pengedar Narkoba

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in SELEBRITI