Connect with us

NASIONAL

Para Pemudik Lokal Kini Dilarang oleh Gebenur DKI Jakarta

DETIKAKURAT – Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk melarang mudik lokal di wilayah Jabodetabek yang menjadi tradisi di hari raya lebaran. Sebelumnya mudik lokal sempat diizinkan oleh pihak kepolisian namun tetap memegang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kini larangan mudik lokal tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19.

“Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta,” kata Gunernur Anies Baswedan di Balai Kota, Gambir, pada hari Jumat Tanggal 15/5/2020.

“Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” ucap Anies.

Teknis aturan tertuang dalam pergub tetapi hanya mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta, seperti yang tertuang dalam pasal 4 Pergub tersebut:

(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:

a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus ‘Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.

(3) Larangan melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek; dan
b. orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap/izin
tinggal terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dan/atau dari daerah yang berada di Jabodetabek dan sekitanya.

Sementara, bagi orang yang dikecualikan sama dengan aturan PSBB, yakni salah satu syaratnya memiliki Surat Izin Keluar/Masuk yang selanjutnya disingkat SIKM sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama penetapan bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Sebelumnya terbitnya Pergub DKI nomor 47 tahun 2020, mudik lokal sempat dizinkan oleh pihak kepolisian. Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Benyamin mengatakan bagi masyarakat yang ingin mudik lokal harus menaati semua aturan yang ada, yaitu, mengedepankan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja,” kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dihubungi,pada hari rabu tanggal 13.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NASIONAL