Connect with us

NEWS

KPK Tangkap Penyuap Dirut PTPN III di Bandara Soetta

Detik Akurat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (4/9). Pieko diketahui merupakan salah satu tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).

“Tadi KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta melakukan penangkapan terhadap tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi) di bandara sekitar pukul 14.15 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Rabu (4/9).

Setelah penangkapan, tim KPK membawa Pieko untuk diperiksa secara intensif. Tersangka diperiksa setidaknya selama lebih kurang 7 jam.

Pieko keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 20.58 WIB dengan menggunakan rompi oranye. Dia ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

“Setelah itu kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Febri.

Pieko ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Direktur Utama Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka kasus distribusi gula. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan di Jakarta pada Selasa (3/9).

Pieko diduga memberi uang suap senilai Sin$345 ribu yang merupakan fee terkait distribusi gula.

Sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat BUMN
Fahri: Pihak Asing Tak Bisa Jadi ‘Kambing Hitam’ di Papua

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS