Connect with us

EKONOMI

Korban Fintech Lapor Polisi

kasus-fintech-ilegal-

Detik Akurat – Pengacara korban penagihan pinjaman online berinisial YI, I Gede Sukadenawa Putra, mengaku telah melaporkan keluhan kliennya ke Polres Surakarta, Jawa Tengah, tadi malam, Rabu, 24 Juli 2019. Gede diketahui berasal dari LBH Solo Raya .

YI diduga menderita pencemaran nama baik, karena nama, foto, dan nomor ponselnya dipasang di poster yang bertuliskan ‘bersedia digilir’ seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang dalam aplikasi pinjol fintech yang disebut INCASH.

“Sudah dilaporkan dan kami menunggu 2×24 jam hingga besok,” kata Gede saat dihubungi Detik Akurat, Kamis malam, 25 Juli 2019.

Gede mengatakan, jika laporan tersebut belum ditanggapi dengan tenggat waktu yang harus disiapkan untuk Laporan Pemeriksaan atau BAP oleh Kepolisian Surakarta, maka ia dan kliennya akan melanjutkan laporan tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Semarang.

“Katakan Sabtu pagi jam 9 , Sabtu itu akan berangkat ke Semarang bersama klien kami,” katanya.

Seperti diketahui, sejak Selasa 23 Juli 2019, poster-poster YI sudah viral di media sosial. Itu karena poster YI yang diduga dibuat oleh INCASH fintech ilegal, berisi foto, nama lengkap, dan nomor ponsel, dan mengaku ‘mau digilir’ untuk melunasi hutang pinjaman.

“Dari INCASH, baik perusahaan atau penagih utang,” kata Gede.

Gede mengatakan bahwa YI telah melaporkan kejadian tersebut ke LBH Solo Raya sejak 18 Juli 2019. Setelah itu, pihaknya segera memberikan bantuan dalam penanganan.

“Dia melaporkan pada tanggal 18 bahwa kami secara langsung memberikan bantuan. Kami membantah melalui WA (WhatsApp) yang mengkritik, menghina, mengejek,” tegasnya.

Team Detik Akurat 

Baca Juga

Moeldoko: Tak Ada yang Permanen di Politik, Semua Sangat Dinamis

Politik Nasi Goreng Megawati-Prabowo

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in EKONOMI