Connect with us

NASIONAL

Keganjilan Pemberian Remisi Terhadap Susrama

Pemerintah Diminta Beberkan Tim Penilai Remisi Susrama

Detik Akurat –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah yang ditempuh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menuntut pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Perubahan dari Penjara Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara.

Pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa tidak memenuhi rasa keadilan bagi publik dan keluarga korban.

“Saya berharap, Menteri Hukum dan HAM, buka saja, siapa tim penilainya, siapa kalapasnya, bagaimana dia menilainya? Karena harus ada pertimbangan rasa keadilan dalam peraturan pemerintah untuk remisi itu,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam diskusi di kantornya, Jumat (8/2).

Menurut Amiruddin, alasan pemberian remisi karena Susrama telah berkelakuan baik maupun kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang penuh, perlu dikaji kembali. Apalagi, remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah dihukum seumur hidup.

Remisi terhadap Susrama juga disebut memberi pesan buruk bagi publik dalam mendapat hak kebebasan memperoleh informasi dan berita.

Amiruddin meminta pemerintah memberikan penjelasan seterang-terangnya atas pemberian remisi, termasuk pertimbangan yang menyangkut rasa keadilan publik dan keluarga korban.

“Pemberian remisi pembunuh jurnalis ini pesannya jadi buruk. Karena ini merusak kebebasan pers. Oleh karena itu Pemerintah, dalam hal ini Kemenkum HAM harus menerangkan hal ini sejelas-jelasnya, transparan. Sehingga wak wasangka tak berkembang,” katanya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyatakan banyak keganjilan dalam pemberian remisi terhadap Susrama. Di antaranya adalah tidak meminta pendapat keluarga korban.

“Karena pembunuh jurnalis ini dihukum seumur hidup sehingga sesuai ketentuan hukumnya harus memintai pendapat keluarga korban,” kata Asfinawati dalam kesempatan sama.

Asfinawati menilai remisi terhadap Susrama bukan hanya sebatas pengurangan masa hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, melainkan sudah mengubah bentuk hukuman.

“Susrama ini kan dihukum seumur hidup oleh hakim di pengadilan, lalu dikurangi masa hukumannya oleh eksekutif dalam hal ini Kemenkum HAM, ini kan masalah. Masa eksekutif punya kewenangan mengurangi keputusan pengadilan, yudikatif?” kata dia.

Di sisi lain, Ketua AJI Abdul Manan menyatakan pemberian remisi ini sebagai bentuk pesan buruk bahwa ada praktek impunitas terhadap pembunuh jurnalis.

“Sementara itu, Susrama tidak pernah mengakui kesalahannya telah membunuh jurnalis sampai sekarang. Nah kenapa remisi ini bisa diberikan, ini kan jadi bertolak belakang,” kata Manan.

Berdasarkan data AJI, sejak 1990-an terdapat sekitar seribu kasus pembunuhan terhadap wartawan di seluruh dunia. Kasus tersebut rata-rata tidak diproses secara hukum.

“Di Indonesia dari sepuluh kasus pembunuhan wartawan, hanya satu yang bisa diproses hukum. Menurut kami kenapa tingkat kasus kekerasan terhadap wartawan masih sangat tinggi, karena impunitas. Rata-rata kasus kekerasan terhadap wartawan jarang yang diproses secara hukum,” katanya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NASIONAL