Connect with us

NEWS

Jokowi : Abu Bakar Baasyir Bisa Bebas Bersyarat

jokowi-abu-bakar-baasyir-bisa-bebas-bersyarat

Detik Akurat – Presiden Jokowi berencana untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada hari Rabu (23/01/19). Namun, Jokowi menegaskan pembebasan tersebut bukanlah pembebasan murni. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh Ba’asyir yang merupakan narapidana kasus terorisme.

“Ada mekanisme hukum yang harus kita lewati. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni. ” kata Jokowi di Istana Merdeka pada hari Selasa (22/01/19).

Jokowi kembali menjelaskan alasan pemerintah membebaskan Ba’asyir atas dasar kemanusiaan. Kondisi kesehatan dan fisik Ba’asyir yang semakin tua menjadi sebuah pertimbangan pemerintah untuk membebaskan Ba’asyir.

“Kan sudah saya sampaikan karena kemanusiaan dan ustadz Ba’asyir sudah sepuh dan kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orangtua kita sakit seperti itu. Itu yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” ucap Jokowi.

Proses pembebasan Abu Bakar Ba’asyir terjadi berkat Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra yang berhasil untuk meyakinkan Presiden Jokowi dalam pembebasan Ba’asyir. Menurut Yusril, Jokowi menilai Ba’asyir harus dibebaskan karena adanya pertimbangan kemanusiaan. Ia telah berusia 81 tahun dan kondisi kesehatannya semakin menurun. Kepada Yusril, Jokowi menyampaikan keprihatinan atas kondisi Ba’asyir.

Pembebasan bersyarat narapidana telah diatur dalam peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Dalam Pasal 84 peraturan terbaru, diatur bahwa untuk narapidana kasus terorisme ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, yaitu :

a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

b. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.

c. Telah menjalani proses asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani dan

d. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar;

1. Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia atau

2. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing.

Detik Akurat

 

Baca Juga : 

Pengacara Minta Jokowi Hapus Syarat Teken Setia Pancasila Abu Bakar Baasyir

Ahok Bebas Dari Penjara dan Bakal Menikah

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS