Connect with us

NASIONAL

BTP Tidak Bisa Pencoblosan Di Luar Negeri

KPU Sebut Ahok Tak Bisa Coblos Pileg di Luar Negeri

Detik Akurat –  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menegaskan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP tidak akan bisa menentukan pilihan dalam pemilu legislatif 2019 jika melakukan pencoblosan di luar negeri. Sebaliknya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih bisa menggunakan hak pilih presiden.

Pernyataan itu disampaikan Ilham merespons rencana Ahok mencoblos di luar negeri 17 April mendatang.

“Dia akan nyoblos surat suara presiden saja, DPR, DPRD tidak bisa,” kata Ilham saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat (8/2).

Ilham menyatakan hal itu diatur dalam Pasal 348 Ayat (4) angka c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam beleid itu diatur orang yang pindah tempat mencoblos ke luar negeri hanya berhak memilih pasangan calon dalam pilpres.

Ahok sebenarnya berhak memilih caleg DPR RI jika sudah menetap di negara lain dan tercatat sebagai pemilih luar negeri dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019

Ilham menambahkan Ahok perlu melakukan proses pemindahan tempat pemilihan terlebih dulu jika benar ingin memilih di luar Indonesia.

“Langsung minta saja data A5 dulu, kemudian nanti dibawa ke tempat di mana akan memilih. Bisa juga urus di luar negeri, ada petugas kita di sana,” ucap Ilham.

Sebelumnya, Ahok berencana mencoblos di luar negeri pada Pemilu 2019. Rencana itu menyusul rencana kader PDIP tersebut melakukan tur ke lima belas negara sebagai pembicara.

“Di luar negeri mungkin (mencoblos). Enggak tahu di Jepang atau di mana lihat nantilah,” ujar Ahok di kawasan Meruya, Jakarta Barat, Rabu (30/1).

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NASIONAL