Connect with us

NEWS

Ancam Penggal Jokowi, Pria Ini Terancam Hukuman Mati

ancam-penggal-jokowi-pria-ini-terancam-hukuman-mati

Detik Akurat Polisi telah berhasil menangkap pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Karena perbuatannya, HS dijerat dengan pasal makar dan terancam hukuman mati.

“Dijerat dengan pasal 104 KUHP. Ancamannya maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangannya pada hari Minggu (12/05).

Selain itu, HS dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. HS ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor pada hari Minggu (12/05) pukul 08.00 WIB. Tidak ada perlawanan ketika proses penangkapan ini.

HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi ketika demo di Bawaslu pada hari Jumat (10/05). Video itu kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, HS menyebutnya dirinya dari Poso. Namun, Argo belum dapat mengungkapkan apa pernyataan itu memang benar atau hanya sekedar ancaman semata. HS dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (11/05).

Detik Akurat

 

Baca Juga :

Gibran Tanggapi Video Viral Orang Ingin Penggal Jokowi

4 FAKTA Kasus Mutilasi Fera Oktaria, Pelaku Diduga Mantan Pacar

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS