Connect with us

NEWS

VIRAL! Menikah di Umur 13 Tahun, Pernikahan Dini Kembali Terjadi di Sulawesi Selatan

viral-menikah-di-umur-13-tahun-pernikahan-dini-kembali-terjadi-di-sulawesi-selatan

Detik Akurat Pernikahan dini ternyata masih sering terjadi di pelosok Tanah Air. Budaya, tradisi, dan berbagai faktor lainnya menjadi penyebab pernikahan di bawah umur di Indonesia.

Seperti yang telah diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia menikah bagi perempuan adalah 16 tahun sedangkan batas usia untuk pria 19 tahun.

Pernikahan dini atau masih di bawah umur yang viral ini diketahui terjadi di Sulawesi Selatan. Ini bukanlah kali pertama pernikahan dini terjadi di Sulawesi Selatan selama 3 tahun terakhir. Hal tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram makassar_iinfo.

Dari keterangan tersebut diketahui pengantin masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 2. Sang mempelai diketahui baru berusia 13 tahun. Keduanya tampak memakai baju adat Bugis dengan pakaian pengantin berwarna putih beraksesori emas.

“Mereka berdua melangsungkan pernikahan di jalan poros Pabrik Gula Takalar (palleko) tepat belakang pasar palleko pada tanggal 4 Mei 2019,” tulis keterangan foto tersebut.

Belum diketahui apa alasan anak usia 13 tahun tersebut menikah dini. Belum diketahui juga apakah mereka mendapat izin menikah dini atau tidak. Dikabarkan, mereka melangsungkan akad nikah di Palleko, Jalan Poros Pabrik Gula Takalar, belakang Pasar Palleko, Takala pada hari Sabtu (04/05/19) atau kemarin.

Detik Akurat

 

Baca Juga :

TRAGEDI Temuan Mayat Bayi di Atas Genteng

Video Lengkap Menteri Susi Tenggelamkan 13 Kapal Vietnam

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS