Connect with us

SELEBRITI

Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Steve Emmanuel Selundupkan 100 Gram Kokain dan Terancam Hukuman Mati

terlibat-jaringan-narkotika-internasional-steve-emmanuel-selundupkan-100-gram-kokain-dan-terancam-hukuman-mati

Detik Akurat – Polres Metro Jakarta Barat akan mulai mendalami hubungan artis Steve Emmanuel dengan adanya jaringan narkotika internasional. Steve Emmanuel ditangkap karena ketahuan menyelundupkan 100 gram kokain murni dari Belanda ke Indonesia.

“Dia beli dari Belanda dan kita pastikan itu jaringan narkotika internasional,” kata AKBP Erick Frendriz selaku Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres pada hari Kamis (27/12/18).

Kokain yang diselundupkan dari Belanda tersebut menurut Erick merupakan kokain murni dan pertama kalinya ditemukan di Indonesia. “Itu adalah kokain pertama kali yang ada di Indonesia. Selama ini kokain yang kami temukan itu seperti yang dicampur zat lain sehingga kadarnya tidak bagus. Kalau yang ini berbeda dan ini masih murni,” katanya.

Erick menambahkan bahwa polisi juga telah mengetahui identitas jaringan kokain Steve Emmanuel di Belanda.

“Kita sudah ada nama pemasoknya di Belanda. Apa akan kita dalami sampai Belanda atau tidak itu nanti tergantung dari penyelidikan selanjutnya,” kata Erick.

Sedangkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pihak terkait penyebab kokain itu bisa masuk ke Indonesia.

“Dia membeli sebanyak 100 gram dari Belanda. 100 gram itu dalam waktu empat bulan hanya 8 gram dipakai, sisa masih ada 92 gram. Kenapa hal ini bisa lolos dari Belanda?” ucapnya.

“Kenapa bisa lolos? Padahal ada alat di bandara yang pasti bisa deteksi ini. Dia bawa barang ini dengan cara dililitkan ke dalam baju dan dimasukan ke dalam koper di bagasi. Kita akan selidiki, gimana kok bisa dia tidak terdeteksi. Kita akan segera koordinasi dengan setiap stakeholder. ” tambahnya.

Tidak hanya itu saja, Steve Emmanuel terancam hukuman mati.

“Kita kenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Detik Akurat

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in SELEBRITI