Connect with us

LIFESTYLE

Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Sumsel Ditutup Jelang Ramadan

Detik Akurat – Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam dan panti pijat di Sumatera Selatan kembali dilarang beroperasi selama Ramadan. Jika tetap buka, bisnis itu akan dicabut izin sebagai sanksinya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel Aris Saputra mengungkapkan, aturan itu berlaku mulai H-1 Ramadan hingga H+2 Idul Fitri. Kebijakan tersebut harus dipatuhi untuk menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.

“Sehari sebelum puasa dan dua hari setelah lebaran seluruh tempat hiburan malam dan panti pijat dilarang beroperasi, harus tutup,” ungkap Aris, Senin (29/4).

Hanya saja, kata dia, ada dua jenis usaha yang tetap buka melainkan diatur ulang waktu operasionalnya. Yakni tempat hiburan di hotel dan restoran.

“Boleh tetap buka, tapi tutupnya dibatasi, dari pukul sembilan sampai dua belas malam. Untuk rumah makan harus dipasang tirai,” kata dia.

Menurut dia, sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional diberlakukan jika melanggar aturan ini. Pihaknya bersama kepolisian, Badan Narkotika Nasional, dan BPOM akan rutin memantau seluruh kedua jenis usaha itu.

“Kami minta kerjasama yang baik dari pengelola agar Sumsel tetap kondusif, umat muslim leluasa beribadah,” pungkasnya

 

Baca Juga :

Film Kucumbu Tubuh Indahku Dilarang di Garut

Penyerang Timnas Republik Ceko Josef Sural Tewas

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in LIFESTYLE