Connect with us

NASIONAL

Tabrakan Maut di Jakarta Selatan Terekam di CCTV

DetikAkurat, Jakarta – Peristiwa kecelakaan yang menewaskan pemotor bernama Pinkan Lumintang (30) di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terekam kamera CCTV. Peristiwa itu diawali serempetan mobil Hyundai yang dikendarai tersangka H dengan Innova yang dikemudikan Aiptu ICH.
Dari rekaman CCTV yang diterima detikcom, kondisi lalu lintas di Jl Ragunan pada saat kejadian, Jumat (25/12) siang saat itu tergolong lancar. Jalan tersebut tampak lengang dengan sesekali kendaraan lalu lalang di dua ruas jalan tersebut.

Kemudian, dari arah timur ke barat di jalan tersebut, datang dua kendaraan Toyota Innova warna silver dan mobil Hyundai warna hitam melaju dengan berdempetan. Posisi Innova ada di sebelah kanan, sedangkan mobil Hyundai ada di samping kirinya.

Beberapa saat kemudian, mobil Hyundai terlihat menyerempet mobil Innova yang berada di kanannya. Akibat kejadian itu, mobil Innova terdorong keluar dari jalur dan melewati pembatas jalan yang tidak begitu tinggi.

Laju Innova pun tidak terkendali hingga akhirnya menabrak tiga motor yang sedang melintas di arah berlawanan. Setelah menabrak tiga motor, laju Innova terhenti setelah menabrak tembok ruko.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dari peristiwa nahas tersebut. Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP, polisi menetapkan H sebagai tersangka dalam kejadian itu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kecelakaan maut itu tidak berdiri sendiri. Namun ada peristiwa lain yang mengawalinya, yakni senggolan mobil H yang membuat Innova nyelonong menabrak tiga motor.

“Menetapkan Saudara H pengemudi Hyundai sebagai tersangka. Dari hasil kecelakaan ini bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya, disenggolnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan Saudara H,” ujar Sambodo di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut bahwa H sengaja menyenggol mobil Innova yang dikemudikan oleh ICH.

“Iya (sengaja menyenggol), dengan maksud mau memberhentikan mobil Innovanya, mobil Hyundai membenturkan/menyerempet mobil Innova yang akhirnya menabrak pengemudi sepeda motor,” kata Fahri.

H dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. H kini ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Berikut bunyi Pasal 311 ayat (5):

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NASIONAL