Connect with us

SELEBRITI

Steve Emmanuel Didakwa Dengan Pasal Pengedar Narkoba

steve-emmanuel-didakwa-dengan-pasal-pengedar-narkoba

Detik Akurat – Steve Emmanuel baru melalui sidang pertama kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis (21/03/19). Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Steve Emmanuel didakwa dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut merupakan landasan hukum untuk para pengedar narkoba.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, ataupun menerima Narkotika Golongan I,” ujar JPU Rinaldy.

JPU tidak menyebutkan ancaman pidana yang dapat menjerat Steve Emmanuel. Ia hanya menyebutkan jenis pelanggaran dan kronologi penangkapan. Pihak Steve Emmanuel tidak mengungkap tanggapan atas dakwaan JPU tersebut. Kuasa hukumnya hanya menyebutkan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Terhadap dakwaan, kami akan segera mengajukan eksepsi,” kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve.

Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada tim kuasa hukum Steve Emmanuel untuk mempersiapkan berkas eksepsi. Rencananya, sidang Steve Emmanuel akan kembali digelar pada tanggal 28 Maret 2019.

Detik Akurat

 

Baca Juga :

Nicky Tirta Bongkar Fakta Vanessa Angel Sering Ingin Bunuh Diri

Tsania Marwa Ungkap Kronologi Kekerasan Atalarik Syah

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in SELEBRITI