Connect with us

NEWS

Revisi UU MD3, DPR-Pemerintah Sepakati 10 Kursi Pimpinan MPR

Detik Akurat – Panitia kerja (Panja) DPR dan Pemerintah bersepakat untuk menambah kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jadi sepuluh dengan merevisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Keputusan itu disepakati dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Badan Legislasi yang dihadiri anggota Panja RUU MD3 bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (13/9).

Sembilan fraksi yang menghadiri rapat tersebut serempak menyetujui revisi peraturan. Saat diberikan waktu untuk mengutarakan pendapat masing-masing fraksi, tak ada satu pun menolak.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR yang memimpin rapat, Totok Daryanto lantas menanyakan kepada para anggota DPR yang hadir untuk meminta persetujuan pengesahan.

“Apakah RUU perubahan ketiga tentang UU MD3 dapat disetujui untuk diproses?” tanya Totok.

“Setujuuu,” serempak para anggota yang hadir

“Tok,” bunyi palu diketok Totok sebagai tanda persetujuan.

“Alhamdulillah,” lanjut Totok bersama para anggota dewan yang hadir serempak.

Setelah disahkan, para anggota dewan yang hadir dalam rapat Baleg bertepuk tangan meriah.

Rapat Panja RUU MD3 dengan pemerintah sepakat untuk merevisi pasal 15 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 berikut penjelasannya. Pasal itu mengatur pimpinan MPR periode 2019-2024 representasi dari jumlah fraksi di DPR dan perwakilan DPD.

‘Pimpinan MPR terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR”.

DPR periode 2019-2024 terdiri dari sembilan fraksi, antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Demokrat. Satu kursi lain diperuntukkan bagi wakil dari DPD.

Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut menyetujui revisi UU MD3 terkait penambahan pimpinan MPR.

“Pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan UU perubahan ketiga atas UU MD3 beserta naskah akademiknya dan pemerintah bersedia untuk melanjutkan pembahasan rancangan UU MD3 dalam sidang paripurna dan dapat disahkan menjadi UU,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyebut naskah revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 untuk menambah jumlah pimpinan MPR periode 2019-2024 menjadi 10 orang sudah dibuat.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan dalam draf itu disebutkan bahwa formasi pimpinan MPR mendatang adalah sembilan anggota DPR dari fraksi berbeda dan satu untuk perwakilan kelompok DPD.

Baca Juga:

Irjen Firli Terpilih Jadi Ketua KPK Tanpa Voting
BJ Habibie Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS