Connect with us

LIFESTYLE

PRT Asal Indonesia Dibui di Singapura, Mengaku Diperkosa Suami Majikan

Detik Akurat – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) dari Indonesia baru saja diadili dan dihukum di Singapura. Ditemukan bahwa pelayan telah berbohong kepada polisi, menuduh bahwa dia telah diperkosa. Tapi dia sebenarnya berselingkuh dengan suami majikannya.

Dikutip di halaman The Star, Kamis (16/5/2019), pekerja rumah tangga itu dikenal dengan sebutan Sumaini (29). Dia juga mengakui informasi palsu kepada polisi. Dia mengakui kepada polisi bahwa dia telah diperkosa oleh suami majikannya.

Ini dilakukan oleh Sumaini dengan harapan bahwa ia dapat memulangkannya ke Indonesia. Saat ini tidak diizinkan oleh majikan.

Atas kejadian itu, Sumaini dijatuhi hukuman 14 hari penjara sejak Rabu (15/5/2019), setelah ia mengakui bahwa ia telah memberikan informasi palsu kepada petugas kepolisian.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Gregory Gan mengatakan istri pria itu memberi tahu polisi pada 7 Februari, yang menyatakan bahwa Sumaini telah “dilecehkan secara seksual.”

Rupanya, pria yang dimaksud adalah suami dari majikan Suamini dan kemudian ditangkap oleh polisi.

Awalnya, di depan polisi, Sumaini mengatakan suami majikannya telah memperkosanya pada 15 Januari.

Tetapi setelah polisi mencatat pernyataan dan memeriksa ponsel Sumaini, ia menemukan beberapa pesan teks di Facebook Messenger antara Sumaini dan suami majikannya.

Salah satu pesan berisi pesan dari Sumaini yang menunjukkan bahwa dia merindukan suami majikannya dan menunjukkan bahwa ada hubungan terlarang antara keduanya.

Setelah polisi menunjukkan pesan, Sumaini akhirnya mengakui kebohongannya. Kemudian, suami Sumaini yang tidak teridentifikasi akhirnya dibebaskan oleh polisi.

“Terdakwa mengakui bahwa dia memutuskan untuk mengatakan yang sebenarnya setelah dihadapkan dengan pesan Facebook”

“Dia mengatakan dia berbohong tentang tuduhan pemerkosaan karena dia ingin kembali ke Indonesia, tetapi (istri pria itu) menolak untuk mengizinkannya,” kata jaksa Gan kepada jaksa penuntut Luke Tan.

Di persidangan, Sumaini, yang tidak diwakili oleh pengacara, mengatakan ia merasa buruk dan menyadari kesalahannya.

Di Singapura, tindakan kriminal memberikan informasi atau informasi palsu kepada polisi dapat dipenjara hingga satu tahun dan didenda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp. 51,9 juta.

 

Baca Juga :

Wanita Ini Dorong Pria Tua dari Bus Sampai Meninggal Karena Tak Terima Ditegur

Kertas Tulisan Berwarna Merah Ditemukan di Lokasi Mayat Mutilasi

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in LIFESTYLE