detikakurat.com-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya yang berorientasi pada kemudahan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Hal tersebut juga sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan para pengusaha perjalanan travel haji dan umrah.
“Sekalian membahas masalah perpajakan untuk jasa keagamaan, dan penerapan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umroh,” ujarnya, Selasa (16/11/2021).
Sementara, Forum SATHU menjelaskan bahwa saat ini pelaku usaha di bidang penyelenggaraan umrah dan haji khusus, jumlahnya cukup besar.
Ada sebanyak 339 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), 1.504 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dan 1.700 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) atau total ada 3.523 badan usaha dalam penyelenggaraan umrah dan haji, dengan perkiraan jumlah karyawan sebanyak 17.615 orang.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa sudah hampir 2 tahun jemaah haji dan umrah tidak berangkat, dan harapan masyarakat besar untuk bisa dibuka kembali pelaksanaan ibadah umrah dan haji.
Menko Airlangga menyampaikan, bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jemaah umrah dan haji ke tanah suci.