Connect with us

Uncategorized

Panti Pijat Plus Plus di Jakarta Utara di Grebek

DetikAkurat, Jakarta – Polres Jakarta Utara menggerebek sebuah panti pijat plus-plus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Adanya tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan,” kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara.

Panti pijat Trendy Massage, yang berada di sebuah ruko di Gading Indah Blok V, Jl Raya Gading Kirana, Kelapa Gading, itu digerebek. Selain menyediakan jasa prostitusi, panti pijat tersebut melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

“Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha tersebut di masa pandemi COVID-19 ini,” kata Aries.

Ketiga tersangka itu adalah DD (46) sebagai supervisor, TI (26) sebagai kasir, dan AF (27) sebagai kasir. Selain itu, ada 18 orang terapis yang ikut diamankan polisi pada penggerebekan tersebut.

“Pada saat dilakukan upaya penegakan hukum, kita mengamankan di lokasi ada sekitar 21 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilihat kapasitas di tempat tersebut, sembilan orang di antaranya merupakan pelaku atau terapis di tempat usaha tersebut. Ada sembilan orang lagi merupakan pembantu atau yang melaksanakan bantuan operasional di tempat tersebut,” ungkap Aries.

Aries mengatakan ruko yang digunakan sebagai panti pijat memang terlihat seperti tertutup. Namun adanya aktivitas lalu lalang membuat polisi curiga hingga melakukan pengecekan ke dalam.

“Pada saat anggota memasuki ruko, diketahui ada beberapa yang melakukan atau pelanggan mendapatkan fasilitas pemijatan yang dilakukan para terapis,” ujar Aries.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2.750.000, 1 buah unit handphone, 4 struk pembayaran, 2 lembar laporan harian, 1 alat kontrasepsi bekas dalam bentuk kondom, 1 mesin gesek, 1 seprai warna cokelat, 1 handuk warna cokelat, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah bra wanita hitam milik Saudari MR, dan uang tunai Rp 300 ribu milik Saudari MR.

Saat ini ketiga tersangka diamankan di Polres Jakarta Utara. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized