Connect with us

Uncategorized

Mudik Masuk DKI Jakarta Wajib Mempunyai Surat Izin, Bagaimana Cara Bikinnya

detikakurat.com – Jakarta, Sejak pekan lalu warga yang in gin masuk atau keluar jakarta harus memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM). Berikut ini cara mengajukan dan membuat SIKM.

Kewajiban memiliki SIKM sejalan dengan keputusan Gebenur Anies Baswedan DKI Jakarta memperpanjang masa periode PSBB di DKI Jakarta. PSBB tahap ketiga ini di jadwalkan akan tuntas pada Juni Tanggal 4 dan bakal menjadi PSBB terakhir yang di berlakukan.

Pemprov DKI menyatakan hanya ada 11 bidang pekerjaan yang diizinkan untuk berpergian selama periode pandemi. Bidang-bidang itu adalah:

– Kesehatan
– Bahan Pangan/makanan/minuman
– Energi
– Komunikasi dan teknologi informatika
– Keuangan
– Logistik
– Perhotelan
– Konstruks
– Industri strategis
– Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
– Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

SIKM itu wajib dimiliki warga yang akan kembali ke Jakarta. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, mengungkapkan hal tersebut di tengah upaya Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI mengadang arus balik ke Jakarta.

Adapun SIKM tersebut dapat dibuat secara online melalui link https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Ada dua jenis SIKM yang dikeluarkan Pemprov DKI

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Syarat Membuat SIKM sebagai berikut:
Domisili Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan:
– perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
– surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
– surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP

Domisili Non Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Uncategorized