Connect with us

NEWS

Miris ! Siswi SMA Disetubuhi Berkali kali

Detik Akurat – Seorang siswa yang masih sekolah dasar (SD) dan di sekolah menengah pertama (SMP) harus diamankan oleh Kepolisian Daerah Probolinggo karena dia telah menghamili siswi di sekolah menengah atas kelas X. Peristiwa bermula saat para pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga

Mereka yang tinggal di rumah yang sama berada di Desa Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, pada 2 April 2018. Saat itu, pelaku tersebut yang diketahui masih berada di kelas enam sekolah dasar dengan inisial MMH, yang kemudian meminta korban ZA untuk berhubungan layaknya suami istri. Meskipun ditolak.

Untuk korban ZA, tetapi MMH akhirnya memaksanya dengan meluncurkan tindakan bejatnya karena ia mengancam akan mengusir mereka dari rumah orang tua mereka jika mereka tidak menuruti keinginan mereka. Jadi pelaku MMH yang ternyata mengundang teman-teman. Mereka yang diketahui duduk di sekolah menengah disebut MWS untuk berhubungan badan ZA ketika mereka berada di rumah

Dalam kondisi sepi, yaitu sekitar jam 3:00 pagi. Sementara Kepala Kepolisian Daerah Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto, mengatakan bahwa dua pelaku melakukan tindakan bejat mereka karena mereka dipengaruhi oleh video panas yang sering mereka lihat, sehingga mereka putus asa untuk melakukan tindakan bejat berulang kali.

“Orang yang pertama kali menghubungi MMH, tetapi pelaku MWS meniduri korban berkali-kali, tindakan ini karena agresor dipengaruhi oleh video panas, jadi ketika pelaku melihat korban sendirian di rumah, keinginan muncul dan berpikir buruk, “kata Eddwi ketika dihubungi oleh Departemen Hukum, Senin (15/4/2019) di malam hari.

Agar pelaku terus meniduri korban beberapa kali hingga ZA hamil. Ketika korban hamil, dua pelaku baru menghentikan tindakan bejat.

“Para pelaku diperkosa sekitar 5 kali hingga korban hamil dan bahkan melahirkan, dan keluarga hanya mengetahui bahwa pelakunya adalah MMH dan MWS yang masih di sekolah dasar,” kata Eddwi.

Keluarga baru melaporkan insiden tersebut ke polisi setelah diketahui bahwa ZA berada di kelas X SMA melahirkan. Sementara polisi bergerak cepat untuk menangkap dua pelaku yang dikenal sebagai anak di bawah umur.

“Pelaku kita terjerat dengan Pasal 76 D bersamaan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

 

Baca Juga :

Polisi Sita 80 Amplop Berisi Uang Dari OTT M Taufik

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS