Connect with us

NEWS

KPK Tahan Jaksa Kejari Solo dalam Kasus Suap Gorong-gorong Yogyakarta

Detik Akurat – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menahan jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono dalam kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan di Kota Yogyakarta. Dia ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Tersangka SSL, ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cab. KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 21 Agustus 2019.

KPK menyangka Satriawan bersama jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra menerima suap dari Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana. Suap diberikan agar keduanya membantu perusahaan Gabriella memenangi lelang proyek rehabilitasi saluran air di Jalan Supomo, Yogyakarta tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp10,8 miliar.

KPK menduga total uang yang telah diterima Eka sebanyak Rp 221,74 juta. Dalam kasus itu, Satriawan diduga berperan memperkenalkan Eka kepada Gabriella.

Penyerahan diduga dilakukan dalam tiga tahap. Pada penyerahan tahap ketiga, 19 Agustus lalu, tim KPK menangkap Gabriella dan Eka. Namun, Satriawan belum tertangkap. Siang ini, Kejaksaan Agung menyerahkan Satriawan ke KPK.

Setelah diperiksa selama beberapa jam oleh KPK, Satriawan resmi mengenakan baju tahanan. Ketika keluar dari gedung KPK pada pukul 23.00, Satriawan memilih bungkam. Dia berjalan cepat sambil menunduk ke arah mobil tahanan.

Baca Juga:

KPK OTT di Yogyakarta, Tangkap PNS dan Jaksa
Ustaz Abdul Somad Menjawab Kontroversi Salib Jin Kafir

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in NEWS